Habanusantara.net, Aceh Timur — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur yang diwakili oleh perwakilan ketua Kecamatan. sedangkan dari unsur DPRK diwakili oleh Ketua dewan dan anggota.
Sedangkan dari unsur Pemerintah hadir Kepala Inspektorat, KABAN Keuangan, Kepala DPMG, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan telah selesai dilaksanakan dengan hasil APDESI tetap menolak pengurangan SILTAP Perangkat dan mendesak pemerintah daerah untuk pemenuhan ADD.
Rizalhadi Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur dalam siaran persnya, Rabu (3/11/2021), mengatakan secara regulasi pembayaran SILTAP telah diatur dalam PP 11 Tahun 2019 bahkan dalam Keputusan Bupati Aceh Timur No; 140/477/2021 bahwa belanja pegawai pada penghasilan tetap keuchik dan perangkat gampong dibayar memalui sumber dana ADD yang bersumber APBK.
"Namun Pemerintah Aceh Timur tidak mampu membayar upah atau gaji perangkat sekitar 3 bulan terakhir untuk tahun anggaran 2021 karena Kekurangan DAU," Kata Rizalhadi Sekretaris APDESI Aceh Timur.
Dalam pertemuan dengan pihak terkait dalam Audiensi tersebut kami mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan baru atau kebijakan politik anggaran baik dianggaran Eksekutif dan Legislatif untuk mampu memenuhi kekurangan SILTAP Perangkat.
"Ini menjadi penting, mengingat kekurangan SILTAP berdampak pada kualitas pelayanan di gampong, baik dalam hal pelayanan maupun dalam pembangunan gampong nantinya," terang Rizalhadi Sekretaris APDESI Aceh Timur.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan Pemerintah Daerah meminta waktu satu minggu kepada APDESI Aceh Timur untuk berdiskusi terlebih dahulu kepada pemimpinan agar ada titik temu dan kebijakan baru yang lebih menguntungkan untuk kepentingan Perangkat dalam hal ini SILTAP.
"Disisi lain walaupun APBK Sudah melakukan perubahan, APDESI Aceh Timur akan terus memantau dan mendesak Pemerintah Aceh Timur untuk serius menyelesaikan kekurangan SILTAP tersebut dengan kebijakan politik anggarannya," Pungkas Rizalhadi.