Habanusantara.net, Aceh Timur — Setelah seberapa lama masyarakat menunggu hasil putusan pihak pengadilan akhirnya S kini di uqubat sebanyak 15 kali cambuk, hal itu tetuang dalam petikan putusan kasasi mahkamah agung RI, tertanggal 11/10/2021.
Ketua YARA Lerwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Musmeran, S.H dalam siaran persnya Rabu (3/11/2021) mengatakan, "Kita sangat aprisiasi terhadap putusan kasasi nomor 12 K/AG/JN/2021, tentang putusan terhadap Mantan kepala dinas perikanan aceh timur Oknum S, putusan ini salah satu bukti penegak hukum serius dalam menangani perkara yang tidak tebang pilih." pungkasnya.
Tgk Indra menambahkan, "Dan kita berharap agar kejaksaan negeri idi, segera melakukan esekusi terhadap oknum S Mantan kepala dinas perikanan aceh timur, Yang sudah jelas bersalah sesuai putusan kasasi mahkamah agung RI," ungkapnya.
Lanjutnya, Indra mengatakan "Sebelumnya Oknum S di putusankan pada tingkat pertama 30 uqubat/cambuk, dan tingkat banding diputuskan 30 bulan penjara, sementara putusan kasasi kemarin 15 uqubat cambuk," ujarnya.
Sebagai mana berita yang dihembuskan beberapa bulan lalu bahwa pihak yara telah menfitnah Oknum S, maka sekarang terjawab siapa yang sebenarnya menfitnah yara, dikatakan yara sempat memeras namun tidak bisa dibuktikan secara hukum," ungkapnya.
Tambahannya, Dan kita akan segera melaporkan kembali oknum pengacara yang telah mencemarkan nama baik kita, apa bila oknum pengacara tersebut tidak meminta maaf," ujar Ketua Yara Perwakilan Aceh Timur.(*)