Ilustrasi pembacokan [sumber foto : headline] |
Habanusantara.net, Aceh timur - Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap ZF (32) Warga Desa Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, ia diduga menjadi pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.
"Peristiwa tersebut terjadi pada 30 September 2021. Motifnya pelaku merasa tidak senang dengan teguran korban sehingga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau panjang 11 cm dan parang panjang 60 cm," Ujar Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono. Pada saat konferensi pers di Mapolres.
Petugas yang mendapat laporan berhasil mengamankan pelaku Senin, 11 Oktober 2021.
Akibat perbuatan ZF korban mengalami luka bacok pada kepala belakang sebelah kiri. Katanya.
"ZF dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan,” katanya [mdn]