Barang Bukti Mobil dan Tabung Gas 3 Kg yang diamankan Polisi di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Jumat (01/10/2021) |
Habanusantara.net, Redelong l Sat Reskrim Polres Bener Meriah menangkap penjual tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram di Desa Pasar Simpang Tiga kecamatan Bukit. Jumat (01/10/2021)
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani mengatakan, yang ditangkap adalah S, Warga Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah. Selain itu polisi menyita 30 tabung gas elpiji 3 kilogram.
“S diduga menjual di luar wilayah yang telah ditetapkan. Harusnya di wilayah yang telah ditentukan pemerintah,” ujar Bustami. Sabtu (02/10/21).
Kasat menjelaskan, Kasus ini berawal dari informasi yang diterima, jika S menjual gas di luar wilayah pangkalan miliknya.
Mengetahui itu petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan. Katanya.
" S ini memiliki pangkalan gas di desa Pondok Baru Kecamatan Bandar, tapi ia mengangkut dan menjual dijual di luar wilayah kerja," Katanya.
Lanjut, Petugas pun berhasil mengamankan satu unit mobil toyota Rush warna hitam, 30 tabung yang terisi dan 18 tabung kosong LPG 3 Kg. Katanya.
Atas perbuatannya S dijerat Pasal 55 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja .
"S dan barang bukti telah kita amankan di Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut," Katanya.(Mdn)