Foto : Ilustrasi |
Habanusantara.net, Langsa - Polisi mengamankan dua orang yang diduga mucikari berinisial E (46) wanita dan pria G (22), Warga salah satu Desa di Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Keduanya diamankan bersama sejumlah wanita disalahkan satu rumah didesa tersebut. Minggu 3 Oktober 2021.
"Polisi yang tangkap berdasarkan laporan warga yang sudah resah, 2 orang mucikari dan 4 wanita di bawa ke polres, usai magrib," Ujar Kepada Desa tersebut Tgk Salahuddin. Senin (4/10/21).
Salahuddin menjelaskan, E dan G, sebenarnya sudah sering diberikan teguran oleh warga, terkait dugaan sebagai mucikari.
Upaya dari perkumpulan wirid yasin juga telah dilakukan, dengan cara mendatangi rumah tersebut, dan memberi arahan serta peringatan. Katanya.
Namun, dengan sembunyi-sembunyi kegiatan tersebut masih dilakukan. Tambahnya.
"Ditegur sama Kadus, Bhabinkamtibmas, dan upaya dari pemerintah Gampong juga sudah ada," Katanya.
Masyarakat yang resah, kemudian melaporkan ke penegak hukum dan akhirnya tadi malam dilakukan penangkapan.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoromelalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
"Ya benar, warga dan petugas yang amankan, masih dilakukan pemeriksaan," Katanya (mdn)