Penamapakan Pelaku pemerkosa anak di Pidie [Foto : kiriman for Habanusantara] |
Habanusantara.net, Sigli - Polisi mengamankan AH (30) Pidie. Ia diduga tega memperkosa anak di bawah umur sebut saja “Mawar” (10). Senin 4 Oktober 2021.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, Pelaku ditangkap warga di Gampong Kareung sekitar pukul 11.30.WIB.
"Kemarin kejadian nya, pelaku sempat dipukuli warga," Ujar Rizal. Selasa (5/10/21).
Rizal menjelaskan, Awal nya AH yang datang ke rumah neneknya di dusun blang gampong kareung, mengunakan sepeda motor.
Usai menyimpan motor di semak semak, AH berjalan kaki kedepan SD. Tambahnya.
Berselang waktu, Kata Kasat, AH melihat Mawar bersama temannya pulang dari sekolah.
"AH, memang mencari korban, AH menawarkan uang Rp 10, dengan syarat menemani nya mencari burung di hutan," Ucap nya.
Lanjut Rizal, Mawar yang mengetahui AH hendak mencari burung, korban pun menyetujuinya dan menolak uang tersebut.
Sesampainya di hutan, AH kemudian membuka celana nya dan menyuruh korban untuk membuka celananya.
"Marwar menolak sambil mengatakan" *jangan-jangan"," Kata Rizal.
AH yang terus memaksa, kemudian merebahkan Mawar dirumput.
Warga yang mengetahui perbuatan AH selanjutnya mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan didalam meunasah dengan kepungan masyarakat, laki-laki dan perempuan lebih kurang 400 orang yang menunggu untuk menghakimi," Katanya.
Petugas berhasil menenangkan warga dan membawa AH kepolres. Tambahnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 48 jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum jinayat.
"Kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," Pungkasnya.(mdn)