Habanusantara.net, Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan ratusan kilogram Narkoba jenis Sabu dan Ganja, Selasa, (5/10/2021). Pemusnahan Narkotika turut dihadirkan Forkopimda Aceh.
Kepala BNNP Aceh Brigjend Pol, Drs. Heru Pranoto mengatakan, Narkoba yang dimusnahkan hasil penangkapan di kawasan Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, dalam kasus terbit turut diamankan sejumlah barang bukti Narkotika golongan satu.
"Ada empat tersangka diamankan, dilokasi berbeda," katanya.
Dia menyebutkan, tersangka Mus alias Cobra, ditangkap di kawasan Aceh Besar, tersangka saat menjemput Narkotika jenis Sabu di Kawasan Kreung Raya, turut diamankan sebanyak 31, 461 Kg Sabu.
"Barang dipesok dari Malaysia melalui jalur laut, tersang menjemput menggunakan mobil Pick Up," ungkapnya.
Sementara tiga tersangka lain diamankan A, JAL dan DF, tertangkap hendak mengirimkan Narkotika jenis Ganja melalui jasa pengiriman ekspedisi di Kota Banda Aceh. BNNP berhasil mengamankan sebanyak 153 Kg Ganja siap diedarkan.
"A dan JAL itu jaringan Aceh - Kerawang, sedang DF jaringan Lapas Narkotika Langsa," ungkap Heru.
Sementara Kapolda Aceh Irjen Pol, Drs Achmad Haydar menegaskan, konsumsi Narkoba haram. Seperti orang yang komsumsi Narkoba sama dengan mengkonsumsi babi.
"Jadi berhentilah Konsumsi Narkoba. Sebab Narkoba itu haram, sema dengan mengkonsumsi babi, stop Narkoba," tegas Kapolda Aceh.