-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPC Granat DS Apresiasi Kebijakan Kapoldasu

27 September 2021 | September 27, 2021 WIB | Last Updated 2021-09-27T12:02:16Z

Ketua DPC Granat Deli Serdang,  Supri Helmi Hasibuan SH, foto/ist.


Habanusantara.net-Lubuk Pakam-Deli Serdang-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Deli serdang,  Supri Helmi SH sangat mengapresiasi kebijakan Kapoldasu  atas penerapan tuntutan hukum pidana bagi korban penyalahguna/ narkoba direhabilitasi


"Hukuman bagi penyalahgunaan narkoba lebih pantas dan cocok untuk direhabilitasi,  bukan dipenjara. Karna pemakai narkoba adalah orang yang sakit tentunya harus diobati bukan dipenjara,"ucap Helmi saat di wawancara media ini via Whatsaap,  Senin 27/9/2021.


Helmi menjelaskan, seperti yang tercantum dalam Undang-undang narkotika no 35  tahun 2009 pasal 127 tentang narkotika, tetapi penerapan ini sangat jarang kita dengar. Kejahatan narkotika adalah extraordinary crems yg merupakan kejahatan luar biasa.


"Beda halnya dengan tuntutan bagi para bandar narkoba yang memang tujuan mereka mencari keuntungan dan merusak penerus bangsa ini,"tegasnya. 


Helmi juga memaparkan upaya- upaya pencegahan dan rehabilitasi merupakan langkah untuk mendukung program pemerintah dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) nya. 


"Kebijakan Kapoldasu tersebut selaras dengan perintah Kapolri tentang restorative justice sesuai UU. Sebagai atasan penyidik narkotika yang telah men-decleare kebijakan penyidikan bahwa penyalah guna narkoba harus direhabilitasi,"terangnya.  


Di akhir wawancara,  Helmi mengucapkan salut untuk Kapoldasu yang telah mengambil kebijakan ini, karena sejalan dengan visi misi granat dalam menyelamatkan para penerus bangsa ini dari bahaya narkoba. (akbar) 


close