-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tanpa Syarat Lengkap, Pegawai Honorer Disdik DS Jadi Calo Buku Nikah

13 Agustus 2021 | Agustus 13, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-13T15:52:59Z


Ini bukti fotocopy buku nikah yang di tunjukan Kepala KUA Barus Jahe Tanah Karo, Drs M Efendi Harahap , foto di warkop "Tabagsel yang berada di pasar 13 desa Bandar Klipppah , Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 31 Juli 2021 lalu.


Habanusantara.net- Batangkuis-Deli Serdang-  Tanpa syarat peraturan tentang pencatatan buku nikah lengkap calo exspres buku nikah berinisial RD (pegawai Honorer Dinas Pendidikan Deli Serdang) bekerja sama dengan kepala Kantor urusan agama Kecamatan Batang Kuis dan KUA kecamatan. Barus Jahe Tanah Karo dan tinggalkan KUA kecamatan Percut Sei tuan?? Eh berhasil mengeluarkan  Buku nikah atas nama Farlis Adrian dan Ayu Lestari


Sudah dibuktikan dengan akta 342/38/VIII/2020. Tanggal 03 Maret 2020. 


"Saya (korban) merasa Heran dan terkejut mengapa bisa keluar buku nikah itu, sementara persyaratan yang dikirimkan Ayu Lestari (istr sirihnya) tidak memenuhi syarat,"katanya pada media ini, Jumat 13/8/2021.


Farlis menambahkan, calo RD hanya meminta syarat yang simpel, fotocopy KTP, potocopy buku nikah sirih dan pas foto yang diambil dari whatsapp lalu keluarlah buku nikah sah secara negara.


"Terkejutnya lagi, saya (Farlis) nikahnya di Kabupaten Deli Serdang, Buku nikahnya yang keluarkan KUA Barus Jahe Tanah Karo, ada apa ini sebenarnya?," tanya korban.


Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat di mana KUA tsb mengeluarkan buku nikah untuk melakukan pemeriksaan kebenaranya. 1. Hanya photo copy Nikah Sirih. 2. Pas photo itupun dikirim dari Hp ayu lestari. 3. Photo copy KTP. 


Tidak ada berita acara teken meneken saksi waktu almarhum Sulaiman KUA batang kuis menikahkan ulang secara Islam tanpa ada berita acara disebut NB penandatanganan wali. Kedua mempelai dan saksi saksi. di rumah Ayu lestari di jalan pendidikan GG tali air No. 01 desa Kolam kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. 


Kenapa bisa keluar buku nikah di Barus jahe oleh Drs M. Effendi Harahap. Ini kemana pun akan saya perjuangkan untuk memenjarakan KUA tersebut.


Kronologis terjadinya pembuatan buku nikah yang dipaksakan oleh Guslasnik dan Ririn Dayanti dan keluarganya:


Awal kejadian  Pembuatan Buku Nikah.  Ayu lestari dan mamaknya Guslasnik mengatakan kalau anaknya hamil kepada Ririn Dayanti. Ayu lestari Kemudian mengajak Farlis menjumpai mamaknya ayu  di kampung AAL pasar 12 dengan alasan bapak  Ayui bersedia menikahkan ulang secara Islam dan Ririn Dayanti datang bersama suaminya di kp kampung AAL


Dsinilah calo RD menyanggupi untuk membuat pernikahan ini bisa jadi resmi dan bisa keluar Buku Nikah. 


Mendengar hal ini  Ayu Lestari menyerahkan uang kepada RD Rp 2.700.000.-. di Kp Kampung ALL pada tanggal 23 Juli 2020  dengan meminta surat sebagai syarat :  1.surat copy nikah Sirih fhoto copy.  2.fhoto copy KTP dan pas fhoto, itu pun RD mencucikan pas photo tersebut di kirim melalui WA Ayu. 


Tidak ada surat  lain lainnya dan tanda tangan apa pun persyaratan nya. Setelah Itu RD menjumpai Siti Alun Pegawai Kantor KUA Kecamatan Batang Kuis.  Ke esokan harinya RD  dan Ayu  menyerahkan berkas twrsebut.


Berkisar 2 minggu kurang lebih, datang lah Siti Alun menjupai RD dan mengatakan,  KUA Kecamatan Batangkuis alm Sulaiman bersedia menikahkan ulang pada Hari Rabu jam 10. 00. Wib tanggal 13 Juli 2020. 


Dalam nikah ulang tersebut ayah si ayu lestari yang bernama Ponidii alias klip menyerahkan perwaliannya kepada KUA alm Sulaiman tersebut.


Setelah tiga minggu acara tersebut, datanglah telpon RD ke Ayu tanggal 05 Agustus 2020 mengatakan surat buku nikah tersebut sudah siap dan buku ini harus dijaga kerahasiaannya.  


"Kalau bisa biar mamak  Ayu aja yang memegangnya . Ayu pun menyerahkan buku tersebut kepada mamaknya," pinta RD.


Tak lama berselang 2 bulan kemudian ibu U.L (istri sah pertama Farlis) mengadu ke poltabes dan di jadikan kepling dengan pernyataan yang menjadi bukti awal pengaduan tsb dengan laporan kepolisian nomor lP/2809/K/XI/2020/SPKT POLTABES MEDAN tanggal 11 Nopember 2020 a/n .UL. 


Setelah terpanggil saksi2 sebanyak 2 orang termasuk diantaranya kepling dan Ririn Dayanti. Guslasnik mulai heboh dan bicara pada saya gimana ini Ris...? 


Yah saya menjawab, kan sudah saya bilang jangan di buat itu buku dari dulu sudah saya omongin..! Yah harus kita hadapilah. 


Guslasnik (ibu Ayu Lestari) berkata..? Kasihan si Ririn Dayanti..! Jawab saya ini resiko beliau yang mau jadi pahlawan urus itu buku?.


Selang dua minggu kemudian terjadi pertengkaran dan saya  mintak itu buku nikah tersebut. Jawab Guslasnik menyebut buku nikahnya sudah dibakar katanya. Dikarenakan bon bon pembangunan rumah pun sudah di simpan Ayu Lestari dan buku sudah dibakar mamaknya Guslasnik. Jawaban ket Guslasnik di kantor polisi memojokkan FA. Sepertinya Guslasnik lupa ajaran yang pernah diajarkan agama berkata jujur lebih baik dari pada menyimpan busuk di dalam karung. nantinya akan terbongkar semua dengan kebohongan yang dia pertontonkan dalam keterangan palsu Guslasnik sendiri.


Saya memberanikan diri mencari jalan menyelidiki nomor buku akta nikah tersebut. Berawal dari kartu keluarga Ayu Lestari dikantor camat percut sei tuan. Hingga mengarah ke kantor Urusan agama di kecamatan Barus Jahe Tanah Karo. 


Akhirnya saya buat stetmen di kantor tersebut. Sehingga KUA Barus Jahe menelepon saya agar jumpa di warung kopi belia di jln pasar 13 desa bandar klppah warung kopi TABAGSEL dan menyuruh membuat surat permohonan memohon duplikat. 


Untuk mendapatkan buku duplikat saya buat permohonan tersebut. Langsung KUA Barus jahe  menulis buku duplikat tersebut di kedai kopinya. 


Sepertinya KUA tersebut telah memindahkan kantor KUA Barus jahe ke warungnya Tabagsel yang berada di pasar 13 desa Bandar Klipppah dan saya ambil buku duplikat tersrbut langsung menuju ke photo copy memperbanyak copy an duplikat tsb.

Setelah mengopy buku tersebuts  saya kembali ke warung kopi, ternyata KUA Barus Jahe  sudah tidak berada di warung. Langsung buku duplikat saya campakan ke steling warung kopi KUA Barus jahe tersebut.


Berselang tiga hari kemudian saya datang ke warung tersebut. Hingga KUA Barus Jahe Drs. M. Effendi Harahap membuka buku besar nomor buku nikah keluar. Di temukan lah dibuku besar tsb Nomor akta Nikah   342/38/VIII/2020. Nikah Tanggal 03/03/2020. A/n Fa. SH dan Ayu Lestari. di keluarkan Drs. M. Efendi Harahap KUA Barus Jahe.


Ini pernyataan saya Fa. SH. Liris Kejadian nya pembuatan buku nikah itu. Saya siap mempertanggung jawabkan semua keterangan saya.


Berikut adalah Syarat Nikah:


Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:


Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)


Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)


Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.


Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.


Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar


Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun


Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing


Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang


Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989


Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.


Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.


Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami: 


Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.


Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).


Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.


Lampiran Syarat Nikah:


Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK). Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.


Syarat Nikah Bagi Calon Istri: 


Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.


Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)


Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.


Lampiran Syarat Nikah:


Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten. 


Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.


Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.


Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI


Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal


Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari


N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia


Biaya Menikah


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :


Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis). Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.


Baca Juga : Jenis Psikotes Kerja yang Sering Dijumpai


Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:


Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa


Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama


Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan


Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.(akbar)


.

close