-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Syarat Bebas Narkoba Jadi Salah Satu Persyaratan Calon Keuchik di BNA, Daniel AW : Wujud Kepedulian Pada Generasi Mendatang

27 Agustus 2021 | Agustus 27, 2021 WIB | Last Updated 2021-09-01T07:57:33Z

Habanusantara.net, Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh telah mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 58 tentang petunjuk teknis pemilihan Keuchik serentak di wilayah Kota Banda Aceh, dimana salah satu poin dalam juknis tersebut adalah mensyaratkan calon keuchik tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Masuknya poin calon keuchik harus bebas dari narkoba mendapat respon positif dari Anggota DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, SPd dari partai Nasdem.

"Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Banda Aceh atas respon positif mengambil langkah kongkrit, sistematis dan terukur sehingga mengeluarkan perwal yang isinya salah satu poin syarat calon keuchik, harus bebas dari narkotika," kata Daniel Abdul Wahab, kamis (27/8/2021)

Ia mengatakan, langkah yang diambil pemerintah kota Banda Aceh itu sebagai bentuk kepedulian secara konkrit terhadap terhadap pemberantasan, penyalahgunaan dan pemakaian narkoba yang sangat merajalela di Aceh.

Terbitnya syarat bebas narkoba dalam juknis pemilihan keuchik serentak itu tidak terlepas dari permintaannya sebelumnya yang meminta kepada Pemerintah Kota untuk memberlakukan syarat bebas narkoba kepada aparatur Desa, Keuchik dan lainnya, dengan harapan siapapun yang menjadi aparatur desa tidak menkonsumsi dan atau terpapar narkoba.

"Ini langkah yang baik dalam rangka pencegahan narkob di ibu Kota Propinsi Aceh, yang mungkin struktur yang paling kecil yang bisa dimiliki oleh pemerintah untuk memberlakukan syarat bebas narkoba," ujarnya.

Menurut politisi muda partai Nasdem, selama ini selalu mendengungkan Banda Aceh bebas narkoba, tapi apabila tidak melakukan langkah konkret dan terukur sama dengan selogan saja.

"Ini adalah langkah yang baik dari pemerintah kota memberlakukan syarat bebas narkoba, ini sebagai wujud dari pada kepedulian generasi yang akan datang," tuturnya

Daniel menambahkan, Juknis yang telah dikeluarkan oleh Wali kota tersebut, ia menjadi salah satu orang yang menyuarakan untuk memberlakukan dalam proses pencalonan keuchik untuk bisa melampirkan surat bebas narkoba

"Alhamdulillah hari ini dalam juklak juknis pemilihan keuchik serentak di Kota Banda Aceh memberlakukan syarat bebas dari narkoba,"pungkasnya()
close