-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mantapkan Pelayanan Terkait Status Perkawinan MS Kuala Simpang Teken Mou Dengan Disdukcapil Aceh Tamiang

04 Agustus 2021 | Agustus 04, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-05T05:41:10Z

Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Mahkamah Syar'iyah (MS) Kuala Simpang dan Disdukcapil Aceh Tamiang menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait bidang pengiriman petikan salinan putusan atau penetapan perubahan status perkawinan paska perceraian dan akses sistem informasi penelusuran akta cerai (Sipa), Rabu (4/8) di aula kantor Mahkamah Syar’iyah setempat.  



Ketua Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Dangas Siregar dalam sambutannya mengatakan, nota kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk mensinergikan program maupun peran para pihak dan tugas masing-msing dalam rangka pelayanan bagi masyarakat yang berkaitan dengan publikasi produk Mahkamah Syar’iyah.


“ Selain itu juga untuk pencegahan penggunaan produk Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang palsu, terutama penggunaan untuk pengurusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Dangas Siregar seraya mengatakan, adapun ruang lingkup dari MoU ini termasuk pengiriman hak pengasuhan anak serta pengangkatan anak yang dikirimkan melalui email ke Disdukcapil Aceh Tamiang.


Disebutkannya, pihaknya juga memberikan user password  kepada Disdukcapil Aceh Tamiang untuk mengakses aplikasi Sistim Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA). 


“Melalui kerjasama ini tentunya akan terbangun sinergisitas dan saling meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi terkait produk hukum Mahkamah Syar’iyah an akibat hukumnya serta produk Disdukcapil Aceh Tamiang yang terkiat dengan putusan, penetapan Mahkamah Syar’iyah,” ungkap Dangas Siregar.


Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dangas Siregar menambahkan, adanya kerjasama ini tentunya memberikan manfaat besar, terutama masyarakat terbantu dalam mendapatkan layanan perubahan identitas kependudukan ketika melakukan pengurusan administrasi kependudukan.

Dalam sambutanya juga Kadisdukcapil Aceh Tamiang Sepriyanto sangat menyambut baik dengan MOU tersebut, Dalam program Inovasi Pelayanan Prima Terpadu ini sendiri apabila telah terjadi perceraian dan keluar akta cerai, maka secara otomatis akan dikeluarkan kartu keluarga masing-masing individu antara isteri dan suami. Dalam kartu kelurga (KK) akan tertera status Janda atau Duda.



Kerjasama ini didasarkan atas saling membantu, mengisi, melengkapi dan saling keterkaitan satu sama lain untuk kepuasan masyarakat. mempermudah masyarakat dalam mendapatkan status data yang jelas dalam individunya. Dalam hal ini baik pihak suami maupun pihak istri'.Tutup (3ndrik)

close