-->
Jum'at 9 Mei 2025

Notification

×
Jum'at, 9 Mei 2025

Iklan

Iklan

Baitul Mal Kota Langsa, Salurkan Zakat Senif Fakir Dan Miskin

05 Mei 2021 | Mei 05, 2021 WIB | Last Updated 2021-05-25T06:51:38Z

 


Habanusantara.net, Langsa - Baitul Mal Kota Langsa, menyalurkan zakat Rp 1.020.000.000 bagi senif fakir dan miskin, secara simbolis di Aula Gedung BPKD Cakra Donya (Cak don), Rabu, 5 Mai 2021.

Zakat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Walikota Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi kepala Baitul Mal Tgk. Alamsyah serta jajarannya.

Kepala Baitul Mal, Kota Langsa, kepada sumatera post.co, usai penyerahan zakat Sanif fakir dan miskin mengatakan bahwa untuk tahun ini penerima zakat di kota Langsa sebanyak 6.800 orang baik fakir maupun miskin.
“Untuk fakir ada 1.800 orang dan miskin 5000 orang masing-masing akan mendapatkan Rp. 150.000. jadi totalnya sekitar Rp 1.020.000.000,” jelas kepala Baitul Mal Kota Langsa, Tgk. Alamsyah Abubakarddin.


Dikatakannya zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Zakat sebagai salah satu rukun Islam, harus mendapat perhatian serius dari umat Islam, dan sebagai upaya untuk menghilangkan kesenjangan dan kecemburuan sosial, dan bagi orang yang tidak menunaikannya berdosa besar, dan harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat,” katanya.

Dijelaskannya, zakat itu terdapat pada semua harta yang mengandung illat kesuburan atau berkembang, baik berkembang dengan sendirinya atau dikembangkan dengan jalan diternakkan atau diperdagangkan.

Bahkan zakat itu dikenakan pada semua jenis termasuk tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan yang bernilai ekonomis. Selain itu, zakat terdapat dalam segala harta yang dikeluarkan dari perut bumi baik yang berbentuk cair maupun berujud padat.

“Bahwa gaji, honor dan jasa yang diterima didalamnya ada harta zakat yang wajib ditunaikan,” sebutnya lebih detil.
Sementara ditempat yang sama, Wakil Walikota Langsa, mengatakan, bagi kepala Dinas, kepala Kantor atau badan, kepala sekolah serta perusahaan yang bergerak di kota Langsa, tambahnya, Pemko akan memberikan pertimbangan dan penilaian khusus bagi mereka yang dapat memenuhi kewajiban tersebut. Namun jika enggan mengeluarkan zakat atau infaq maka jangan kecewa apabila tidak mendapat perhatian lebih dari pemerintah kota Langsa.

Sebab apa yang saya lakukan ini adalah berpedoman kepada ketentuan yang berlaku di Aceh berdasarkan instruksi gubernur Aceh Nomor : 12/INSTR/2005 tentang pemotongan zakat dari gaji dan honorium bagi setiap pegawai negeri sipil dan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” jelas Dr.H. Marzuki Hamid.MM.

close