Habanusantara.net, Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh resmi melarang arus mudik antar kota/kabupaten yang beroperasi di didalam Propinsi Aceh selama lebaran ini. Penerapan aturan tegas berlaku mulai hari ini kamis, tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 nanti.
Larangan tersebut berdasarkan dengan nomor 551/661 Tertanggal 5 Mei 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi,ST,MT.
Di dalam surat yang ditujukan kepada seluruh direktur perusahaan oto bus Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP), Kepala Dinas Perhubungan Junaidi mengatakan, berdasarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idulfitri Tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus desease 2019.
Masih Berdasarkan surat itu, menindak lanjuti regulasi tersebut, pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei itu, Dishub Aceh memerintahkan seluruh perusahaan AKDP menghentikan operasional pelayanan di wilayah Aceh.
"Pelanggaran terhadap Pelarangan pengoperasian bagi perusahaan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan" kata Junaidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi saat dikonfirmasi melalui telpon maupun Whatsapp belum mendapat balasan [Ismail]