Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Berbagai macam cara dan tempat untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika untuk bisa di konsumsi, hal itu terbukti dengan penangkapan seorang pemuda yang nekat membawa sabu ke dalam Lapas Kuala ll B Simpang.
Barang haram tersebut di ketahui pada saat Petugas P2U Lapas Kelas IIB Kualasimpang berjaga pos depan atau bagian tamu", Terang Kalapas Kuala Simpang Atmawijaya.
Kalapas menjelaskan, Pelaku atau tamu datang ke Lapas Kuala Simpang pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 16.15 WIB, dengan tujuan menitipkan barang untuk teman nya sebagai narapadina.
Karena setiap barang yang masuk kedalam wajib di priksa, petugas P2U Muhammad Siddik dan Rizky Ardiyansyah yang sedang berjaga telah menemukan narkoba jenis sabu seberat 2,5 gram.
Untuk ngelabui petugas, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam sandal yang di titipkan untuk narapida, namun kesigapan petugas aksi itu terbongkar.
Saat diintrogasi Pelaku AH yang berasal dari desa Perupuk Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang, mengakui barang itu milik nya, untuk Narapidana yang berada dalam Lapas Kuala Simpang dengan berinisial S, MS , HA.
Sebagai tindak lanjut Pihak Lapas Kelas II B Kualasimpang berkordinasi dengan Sat Narkoba polres aceh tamiang melaksanakan serah terima barang narkoba dan pelaku untuk di proses lebih lanjut,' Terang Kalapas Atmawijaya, SH (3ndrik)