-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Nekat Mencuri disiang Bolong, Pemuda Asal Rantau Ini Dihadiahi Bogem Mentah, Kini Meringkuk di Jeruji Besi

08 April 2021 | April 08, 2021 WIB | Last Updated 2021-04-08T16:02:02Z

Habanusantara.net, Aceh Tamiang –Nekat mencuri di siang bolong membuat seorang pria di Aceh Tamiang harus menerima bogem mentah dari warga dan kini harus meringkuk di jeruji besi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.. Tersangka berinisial DI (27) warga Dusun Maju Desa Durian Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya babak belur setelah aksinya kepergok korban.

Tak pelak, warga yang mengetahui kejadian itu emosi dan mengejar lalu menangkap dan menghajar pelaku. Kejadian ini terjadi di Warung milik Aidil Afriza tepatnya di Dusun Mawar Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (8/4/2021) sekira Pukul 10.06 Wib

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK melalui Kapolsek Kejuruan Muda, Ipda Yose Rizaldi mengatakan, pihaknya telah menerima buah Laporan Pengaduan tentang terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Laporan Polisi Nomor : LP. B / 06 / IV / 2021/Aceh/Res.Atam/Sek. Kej. Muda, tanggal 08 April 2021.



Tersangka ditangkap warga setelah ketahuan mencuri uang di warung milik Aidil.



Yose menjelaskan, Kronologis kejadian, bermula pelapor di telepon oleh istrinya Nur Halizah bahwasnnya terlapor sdr dedi telah menggambil uang milik aidil afriza di warung miliknya di dusun mawar desa bukit rata Kec kejuruanmuda Kab Aceh Tamiang.



Setibanya Aidil afriza di warung miliknya, ia melihat Dedi sedang di pegang oleh istrinya, dan Dedi berusaha melarikan diri kemudian Aidil bersama dengan warga dusun mawar desa bukit rata mengejar dedi dan berhasil ditangkap oleh warga.



“Kemudian Aidil afriza bersama warga membawa dedi ke polsek kejuruanmuda untuk proses lebih lanjut,” jelas Yose.



Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar rp. 2620.000 (dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke polsek kejuruan muda guna proses hukum selanjutnya.



“Barang bukti yang diamankan berupa Uang Kertas Berjumlah Rp. 2.620.000. Terhadap tersangka dikenakan pasal Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” pungkasnya
close