Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh kembali melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau orang terlantar yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Aceh, pada Kamis (28/04/21).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dra.Emila Sovayana mengatakan perekaman KTP ini untuk mengidentifikasi data kependudukan.
“Karena mereka ditemukan tidak ada identitas, jadi kita lakukan perekaman sidik jari dan iris mata sehingga memungkinkan ditemukannya identitas yang dulu pernah direkam di daerah lain. Jadi kalau sudah pernah merekam akan ditemukan alamatnya dan identitas lainnya,” kata Emila, Jumat (30/04/2021) di Kantornya.
Kata Emila, bagi pasien yang tidak ditemukan identitasnya akan dimasukkan ke dalam KK Rumah Sakit Jiwa.
Ia juga menambahkan pentingnya KTP ini sebagai salah satu persyaratan untuk memudahkan mendapatkan layanan kesehatan selama perawatan pasien.
Emila mengatakan ada tiga pasien yang dilakukan perekaman KTP.
“Dari tiga orang yang dilakukan perekaman semuanya belum memiliki identitas sehingga mereka kita masukkan ke dalam KK Rumah Sakit Jiwa,” katanya
Mengenai hal ini, Emila berharap dengan adanya koordinasi yang baik ini agar semua pasien bisa mendapatkan pelayanan terbaik dan sehat kembali