Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Tak henti hentinya Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang terus mengenjot kualitas Pelayanan yang prima kepada Para Pencari Keadilan.
Diketahui sebelumnya Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang mempunyai Inovasi Layanan Publik yakni dengan meluncurkan Smart Informasi Whatsapp Diretory Asisten atau di singkat SIWIDA, memberi pelayanan khusus Disabilitas, Layanan Cek Kesehatan Gratis, Mobil Pelayanan Keliling, Layanan Becak Online, Fasilitas Komputer, Internet Gratis, Pojok Baca Fasilitas Kaca Mata Baca, Fasilitas Tempat Helm Pengunjung dan Taman Edukasi Lalu Lintas.
Kali ini tepatnya Selasa (23/3/2021). Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang kembali membuat trobosan dengan melaunching dan sosialisasi inovasi layanan publik Kriktik Saran Online ( KIANO ) dan Sistem PTSP Online ( SIPOLAN).
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Dangas menyampaikan , KIANO adalah sebagai wadah online yang menampung kritik dan saran masyarakat terhadap pelayanan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
KIANO itu sendiri merupakan salah satu inovasi pelayanan yang berbasis IT dengam memudahkan masyarakat memberi kritik dan saran tanpa harus menulis dikertas dan masukkan ke dalam kotak saran lagi, Sekarang cukup dengan menscan barcode QR yang terletak di pintu utama atau pintu pelayanan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, setelah itu akan mendapatkan link untuk mengakses form kritik dan saran.
Dangas menambahkan Selain KIANO Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang juga meluncurkan inovasi SIPOLAN, yakni Sistem PTSP Online yang difasilitasi oleh aplikasi Zoom Meeting, SIPOLAN ini merupakan inovasi layanan publik yang memudahkan masyarakat tanpa harus bertatap muka langsung juga dapat berkonsultasi mencari informasi secara online kepada petugas PTSP Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang. Setiap harinya tim IT MS Kualasimpang akan mengupdate selalu Meeting ID dan Pass yang tertera pada website MS Kualasimpang.
Kedua inovasi tersebut dapat diakses pada menu informasi cepat yang terdapat di website MS Kualasimpang pada link www.ms-kualasimpang.go.id. terang,' Dangas (3ndrik)