-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Cuti Bersama Dipangkas, ASN Kemenag Aceh Tetap Berkantor

12 Maret 2021 | Maret 12, 2021 WIB | Last Updated 2021-03-12T05:07:28Z



Habanusantara.net, Banda Aceh - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Aceh tetap melakukan aktivitas kerja dan berkantor pada Jum'at, (12/3/2021)

Seluruh ASN tetap masuk kerja seperti biasanya, tidak ada libur cuti bersama karena sudah dibatalkan.

Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal di Banda Aceh.

Ia mengatakan, keputusan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani

Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Pada awalnya hari Jumat ditetapkan sebagai hari libur bersama. Tetapi dengan terbitnya SKB dan surat Gubernur Aceh bahwa libur hari Jumat ditiadakan mengingat ada larangan untuk bepergian meninggalkan daerah masing-masing,” kata Iqbal.

Kebijakan tersebut juga untuk menyikapi masih adanya intensitas penyebaran Covid-19.

"Kami mengimbau ASN hari Jumat untuk masuk kantor seperti biasa, dan kita evaluasi kehadiran semua ASN," pesannya.

Dikatakannya, bagi yang sedang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah itu memang sudah menjadi penugasan, tetapi berlibur dengan keluarga dilarang.

"Awalnya hari Jumat dimasukkan dalam cuti bersama, tetapi ini sudah ditiadakan, jadi Jumat tetap masuk kerja seperti biasa," tegas Iqbal.

ASN diharapkan untuk mematuhi kebijakan tersebut dan diharapkan tidak ada yang libur.

"Bagi yang melanggar aturan tetap ada sanksi dari pimpinan masing-masing menurut tingkatan kesalahan," ujar Iqbal.[]
close