-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pembunuh Pengendara Motor di Seruway Divonis 20 Tahun

26 Februari 2021 | Februari 26, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-26T14:54:44Z

Foto Adegan Reka Ulang Pembunuhan di Suruway

Habanusantara.net, Aceh Tamiang - Nurhadi alias Ardi (30) di vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang, setelah ia terbukti membunuh Azwar bin Saleh (29), seorang pengendara sepeda motor di Seruway pada 27 Oktober 2020 lalu.

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim, Desca Wisnubrata dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Rabu (24/2/2021) kemarin.


Hukuman 20 tahun penjara ini sudah sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana.

Jaksa menegaskan pembunuhan di jalan Dusun Kenangkung, Kampung Muka Seikuruk, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang itu dilakukan terdakwa secara terencana

Senada dengan jaksa, hakim pun dalam amar putusannya menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Sementara hal yang memberatkan disebutkan hakim lebih dari tiga jenis.

“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan ayah dan suami bagi anak dan istri korban, menghilangkan tulang punggung bagi keluarga dan membuat warga resah,” kata Desca saat membacakan putusan.

Ketua Posbakum, Dewi Kartika ketika mengikuti sidang pembunuhan Azwar secara virtual di PN Kualasimpang, Rabu (24/2/2021). 



Pembunuhan ini terjadi ketika terdakwa dalam perjalanan ke rumah mertuanya, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 16.30 WIB. Ketika itu dia membonceng istrinya, S (24) dan anaknya yang baru berusia satu tahun.

Dalam perjalanan terdakwa berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor. Tersangka sempat memanggil korban, namun tidak terdengar sehingga langsung dikejarnya.

Ketika korban berhenti, pelaku langsung membentaknya dengan ucapan "apa ada salah kau sama aku".

Korban ketika itu sempat menjawab yang membuat situasi semakin tidak terkendali. Tersangka yang semakin emosi kembali membentak korban sambil menunjukan pisau di pinggangnya.

Seketika tersangka mencabut pisau itu dan langsung menusuk perut korban. Serangan pertama ini sempat dibalas korban. Namun perlawanan ini tidak bertahan lama karena korban yang terus dihujani tikaman hingga ambruk dan masuk ke dalam parit kecil.


Warga yang mendengar teriakan histeris ini langsung berkerumun di lokasi kejadian. Kehadiran warga ini sama sekali tidak membuat tersangka takut.

Dilaporkan dia tetap tenang saat berjalan kaki mengambil sepeda motor untuk kabur.

Keesokan harinya terdakwa ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya untuk mengambil sejumlah barang sekaligus ganti pakaian. Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di ataranya dua sepeda motor Supra X dan Yamaha Vixion, serta pakaian tersangka yang masih terdapat bercak darah korban, sementara pisau yang digunakan mengeksekusi korban hilang(Tribunnews)
close