-->

Notification

×

Iklan

Iklan

2 Pengangkut Hasil Illegal Logging Ditangkap

17 Februari 2021 | Februari 17, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-17T14:56:50Z



Habanusantara.net, Aceh Besar - Dua orang tersangka pemgakut hasil Illegal Logging (penebangan liar) ditangkap pihak Polres Aceh Besar di jalan Banda Aceh Meulaboh tepatnya di Gunog Kulu Gampong Cot Jeumpa Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar.

Tersangka berinisial IS (45) dan MY (31) yang keduanya warga Gampong Lhok Buya Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya diduga melakukan tindak pidana melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencehagan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Kedua tersangka bersama barang bukti berupa satu unit mobil merek Mitsubisi jenis Pick Up L300 warna hitam Nomor Polisi BL 8065 W beserta muatan berupa kayu jenis Meranti ukuran 7 x 14 cm sebanyak 2 meter kubik, diamankan di Mapolres Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan melalui Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat Kota Jantho Rabu (17/2) mengatakan penangkapan satu unit mobil pick up mencurigakan yang melintas dari arah Meulaboh menuju Banda Aceh diduga membawa kayu olahan hasil hutan.

“Pada hari itu Rabu (27/1) sekira pukul 05.30 wib, pihak Polres sedang melakukan patrol, tepatnya di Gunung Kulu Gampong Cot Jeumpa Kecamatan Lhoong Aceh Besar mengejar dan memberhentikan mobil mengangkut kayu, yang akan dibawa ke Banda Aceh tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Zeska Julian.

Deska menambahkan, tersangka mencoba untuk mengelabui petugas dengan menutup bak belakang mobil pick up itu dengan menggunakan terpal plastik. “Mereka menutup bak belakang mobil dengan terpal seperti mobil bawa sayur mayor dan buah-buahan, dan kayunya pun dipotong sepanjang bak mobil,” ujar Zeska.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang menyebutkan orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat yang sah.

“Dengan ancaman pidananya, penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan paling sedikit Rp 500 juta, dan paling banyak Rp 2,5 milyar,” demikian Kasat Reskrim Zeska Julian. ()
close