-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Penyegelan Kantor Keuchik Peunyerat, Camat Banda Raya : Apapun Alasannya Tidak Boleh Mengganggu Pelayanan Masyarakat

26 Januari 2021 | Januari 26, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-26T14:04:40Z




Habanusantara.net, Banda Aceh, Terkait penyegelan Kantor Keuchik Gampong Peunyerat, Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh masyarakat gampong setempat, pada senin 25 Januari 2021 (Kemarin-red), camat Banda Raya mengatakan apapun alasannya tidak boleh menggangu pelayanan publik kepada masyarakat.

“Apapun alasannya, siapapun pihak tidak boleh ada yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegas Camat Banda Raya Faidian kepada habanusantara.net, Selasa (26/1/2021)

kantor keuchik gampong tersebut telah dibuka kembali hari itu sekira pukul 10.00 WIB. Aktivitas pelayanan kepada masyarakat kembali normal.

Penyegelan kantor kechik Gampong Peunyerat di hari senin, (yang dilakukan penyegelan pada minggu 24 januari 2020 malam). 

Menurutnya, meskipun ada masalah internal di Gampong, Fasilitas publik tetap tidak boleh ditutup. permasalahan itu nanti ada jalur lain penyelesaiannya, meski begitu pelayanan kepada masyarakat harus tetap jalan.

Faidian menjelaskan, penyegelan kantor keuchik gampong peunyerat itu dipicu karena kurangnya transparansi terhadap keuangan dan aset pemerintah gampong yang berujung pada warga meminta keuchik untuk mundur dari jabatannya.

Lanjutnya, pada malam minggu malam itu ada rapat umum dimenasah Nurul Huda Gampong peunyerat yang dipimpin oleh ketua Tuha Peut Gampong (TPG) yang dihadiri oleh masyarakat setempat, namun dirinya selaku Camat Banda Raya tidak diundang dalam rapat tersebut. Rapat tersebut membahas terkait penyampaian aspirasi masyarakat yang meminta Keuchik gampong tersebut mundur. Selesai rapat secara spontan ada pihak-pihak yang mengajak untuk menyegel kantor keuchik sehingga terjadilah penyegelan kantor keuchik tersebut.

Mengetahui informasi tersebut, Pada esok harinya (Senin 25 Januari 2021 – Red). Ia bersama dengan Muspika Banda Raya langsung menuju ke Kantor Keuchik Gampong Peunyerat untuk membuka kembali penyegelan tersebut sebelumnya dilakukan oleh masyarakat.

Terkait permalahan keuchik gampong peunyerat itu, Faidian mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali rapat baik dengan keuchik maupun TPG yang dari awal masyarakat menyampaikan aspirasi dari warganya yang meminta Keuchik untuk Mundur dari Jabatannya. 

“Mereka minta keuchik segera mundur, namun tidak ada pembuktian, sehingga keuchik tidak bersedia mundur,” katanya.

Persoalan Keuchik tersebut, kata Faidian sudah sampai ke tingkat kecamatan bahkan ke Pemerintah Kota dalam hal ini asisten I, dan pihak pemko juga sudah memanggil pihak kecamatan, keuchik peunyerat dan Tuha Peut Gampong dan, sudah menyampaikan permintaan itu, keuchik tetap menjawab tidak bersedia untuk mundur.

Secara prosedur di Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009, ada mekanisme yang harus ditempuh untuk bisa mengganti keuchik, mekanisme ini yang sekarang ini belum ada prosesnya, sehingga tidak ada proses untuk dilakukan pergantian keuchik. Kalau hanya diminta keuchik untuk mundur sudah disampaikan oleh banyak pihak namun pak keuchik tetap tidak bersedia mundur karena dia merasa tidak pernah dilakukan apa yang diduga oleh masyarakat.
close