-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pemilik Ganja Asal Aceh Tamiang diciduk Polisi

16 Januari 2021 | Januari 16, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-16T15:14:38Z

 



Habanusantara.net, Aceh Tamiang - Dua terduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis ganja diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Karang Baru di bawah pimpinan Bripka Eka Syahputra. 

Kedua pelaku tersebut ditangkap saat mereka sedang berada di jalan Banda Aceh Medan, tepatnya di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (11/01/2021), Pukul 18.30 Wib 

Adapun kedua Pria yang di duga sebagai pelaku Tindak Pidana penyalah gunaan Narkoba tersebut berinisial YEM(21), warga Kecamatan Karang Baru dan MK (22) warga Kecamatan Kota Kuala simpang, Kabupaten Aceh Tamiang 

Saat di lakukan penangkapan terhadap ke dua tersangka personil Unit Reskrim Polsek Karang Baru berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 ( satu) buah Kotak rokok Merk sempurna Mild yg berisikan daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat broto 8, 16 Gram ( delapan koma enam belas Gram 

Kapolsek Karang Baru AKP Yozana Fazri Sidik AF, SIK menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ke dua pelaku berawal dari laporan masyarakat pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 18.30 Wib yang mengimformasikani bahwa di Jalan Medan – Banda Aceh Dsn.Bahagia Kp. Bundar Kec. Karang Baru Kab Aceh Tamiang ada 2 ( dua) orang yang sedang menunggu pembeli Narkotika Jenis Ganja. 

Berdasarkan informasi tersebut personil unit reskrim polsek Karang Baru kemudian melakukan penyelidikan guna mengecek akan kebenaran informasi tersebut, pada saat sampai di TKP personil Unit Reskrim Polsek Karang Baru ada melihat kedua pria dengan gerak gerik sangat mencurigakan. 

Personil Unit Reskrim kemudian lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ke dua pria tersebut dan pada saat penggeledahan tersebut Personil unit reskrim polsek Karang Baru berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok sempurna mild yang berisikan daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih di tangan sdra MK Bin SJ, 

Saat di tanyai oleh Personil Unit Reskrim Polsek karang Baru, tersangka MK Bin SJ dan tersangka YEM Bin MM membenarkan bahwa ganja tersebut adalah kepunyaan mereka berdua ,Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Karang Baru guna pengusutan lebih lanjut. sebut Kapolsek(3ndrik)
close