-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Karang Baru Tangkap pengedar Sabu, ini Barang Bukti yang diamankan

16 Januari 2021 | Januari 16, 2021 WIB | Last Updated 2021-01-16T16:33:36Z



Habanusantara.net, Aceh Tamiang - Team Opresional Unit Reskrim Polsek Karang Baru kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis Sabu berinisal BS(27) warga kuala simpang. Ia ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Rantau, Senin (11/01/2021), Pukul 16.30 Wib lalu.

Ianya di ditangkap oleh Team Oprasioanal Polsek Karang Baru sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Narkoba (Mengedar Shabu), merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka MS, yang saat ini sudah tertangkap.

Saat di lakukan penangkapan terhadap tersangka BS eam Oprasional Polsek Karang Baru berhasil menyita Barang Bukti berupa 14 (empat belas ) Paket Narkotika Gol I Jenis Sabu (dengan rincian 3 Paket ukuran besar , 11 Paket ukuran kecil, ) yang dibungkus dengan pelastik warna bening dgn berat keseluruhan Bruto 9, 74 Gr (sembilan koma tujuh puluh empat gram);




Kemudian, 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet minuman mineral, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah HP Merk RIED MI 6 Warna hitam

Kapolsek Karang Baru AKP Yozana Fazri Sidik AF, SIK menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku BS Bin SP berawal dari pengembangan yang d lakukan terhadap tersangka MS yang tertangkap, pada Hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 16.30 Wib yang mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu yang ia miliki tersebut di peroleh dari sdra BS Bin SP yang beralamat di Kp. Kota lintang, Kecamatan Kuala Simpang, Kab. Aceh Tamiang.

Berdasarkan keterangan tersebut Team Oprasional Unit Reskrim Polsek Karang Baru lalu menyelidiki dimana keberadaan sdra BS Bin SP tersebut dan dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa saat itu Sdr BS Bin SP saat itu sedang berada disebuah rumah yg beralamatkan di Kp. Landuh Kecamatan. Rantau Kabupaten. Aceh Tamiang.

Team Oprasional unit reskrim Polsek Karang Baru kemudian melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka BS, pada saat di lakukan penggeladahan tersebut Team Oprasional Unit Reskrim Polsek Karang Baru berhasil menemukan 14 Paket Narkotika jenis Sabu ( yang terdiri dari 3 paket ukuran besar dan 11 paket ukuran kecil ) dengan berat keseluruhan Bruto 9, 74 Gr ( sembilan koma tujuh puluh emoat Gram), 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet minuman mineral dan 1 ( satu ) buah kaca pirex yang di simpan di dompet pada celana tersangka BS.jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut lalu barang bukti tersebut di perlihatkan kembali kepada tersangka BS Bin SP dan ia membenarkan / mengakui bahwa semua Barang Bukti Shabu tersebut adalah miliknya, Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Karang Baru guna pengusutan lebih lanjut (3ndrik/*)

close