-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP dan WH Banda Aceh Sosialisasikan Larangan Perayaan Tahun Baru

23 Desember 2020 | Desember 23, 2020 WIB | Last Updated 2020-12-23T09:45:20Z
Petugas  Satpol PP dan WH  Banda Aceh Sosialisasikan Larangan Perayaan Tahun Baru
 Satpol PP dan WH  Banda Aceh Sosialisasikan Larangan Perayaan Tahun Baru

Habanusantara.net, Banda Aceh - Menjelang akhir tahun 2020 yang tinggal beberapa hari lagi, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait larangan perayaan tahun baru.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh ini sudah berjalan sejak seminggu lalu dengan mendatangi hotel, warung kopi dan lokasi yang ramai didatangi pengunjung lainnya.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, S. STP, M. Si mengatakan ini merupakan kontribusi yang diberikan oleh Satpol PP dan WH kepada Kota Banda Aceh.

"Seruan Forkopimda ini dari Dinas Syariat Islam dan kita melakukan kontribusi dengan menyebarluaskan seruan Forkopimda kepada masyarakat," jelasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (23/12/20).

Kata Heru, seruan ini bertujuan agar masyarakat tidak melakukan perayaan malam tahun baru dengan hura-hura.

Seruan ini merupakan yang terakhir disosialisasikan. Beberapa waktu lalu Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sudah memberikan peringatan kepada para pedagang petasan agar tidak berjualan.

"Wali Kota Banda Aceh tidak mau terjadi kerugian bagi warga, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat penjual petasan agar tidak menjualnya, jika tetap nekat menjual maka akan kita amankan," tegas Heru[]
close