Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba Jenis Ganja dengan inisial R warga Bundar Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2020).
Kasat menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di Desa Seunebok B sering dijadikan tempat transaksi narkotika yang membuat masyarakat setempat resah.
Tepat (3/11) sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal narkoba melakukan penyelidikan di TKP yakni di Desa Seunebok Baru, Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang, lalu di tempat kejadian tim menemukan orang yang dicurigai yakni R. Tim pun langsung melakukan introgasi dan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.
Setelah dari tempat tersebut, Tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah pelaku yakni di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, dan menemukan ganja dan satu paket kecil shabu.
Jumlah ganja yang diamankan oleh petugas seberat lima puluh satu gram.
Kepada petugas kepolisian pelaku R mengaku bahwa barang tersebut diperolehnya dari orang berinisial J yang kini sudah di tetapkan menjadi DPO. Saat ini pelaku beserta barang bukti
telah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terang Kasat Wisnu (3ndrik)