-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Orang Pelaku Diciduk Satres Narkoba Polres Tamaing

07 November 2020 | November 07, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-07T04:04:47Z


Habanusantar.net | ACEH TAMIANG -- Empat orang pelaku diciduk Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang karena keterlibatanya dalam kasus Narkoba Jenis Shabu.


Adapun identitas pelaku dengan inisial MS (26) warga Desa Serba 

RD, (25) warga Rantau Bintang, DS (28) Warga Jambe Rambong, ME (25) Warga Babo, keempat nya merupakan warga Kecamatan  Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2020).


Kasat menjelaskan pengungkapan kasus berawal  (4/11) tim Opsnal Satresnarkoba dan Opsnal Intelkam Polres Aceh Tamiang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Serba Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang sering dijadikan tempat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.


Dari informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan pengintaian di rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 18.00 wib anggota opsnal langsung melakukan penggerebekan dan dari hasil penggerebekan tersebut, anggota opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.


Adapun barang bukti yang di temukan 1 Buah tas sandang warna abu-abu yang didalamnya berisikan 1 Paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat 12,84 gram dan 1 Paket yang di duga Narkotika jenis   shabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat 1,05 gram,1 buah timbangan digital, 1 buah alat penghisap Shabu (bong).


Selanjutnya terhadap ke 4  orang pelaku tersebut beserta barang bukti yang di temukan langsung dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.' Terang Kasat Wisnu (3ndrik)

close