Habanusantara.net, BANDA ACEH –Direktorat Resor Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 101 Kilogram yang terdiri dari 81 Kilogram sabu, dan 20 Kilogram ekstasi dengan jumlah lebih dari 100 ribu butir.
Dalam pengungkapan tersebut 8 tersangka berhasil diamankan dan 1 lainnya tewas ditembak
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil.,dalam konferensi pers di halaman Kantor Mapolda Aceh, Selasa (03/11/2020) mengatakan mengatakan, Aceh menjadi daerah yang sangat strategis bagi para penjahat khususnya narkoba untuk menjadi tempat mendaratnya barang haram tersebut.
"Para pelaku bukan saja menjadi pengkhianat bangsa, tapi juga pengkhianat agama,” kata Kapolda Aceh.
Ditegaskan, pemberantasan narkoba ini harus dilakukan dengan tegas untuk memutus suplai barang haram (narkoba) itu masuk ke Aceh dan juga menjadi warning untuk mereka supaya tidak bermain narkoba di Aceh.
“Saya pastikan akan memberantas habis penyeludup, pengedar, maupun pemakai narkoba di tanah rencong ini,” tegas Kapolda
Kapolda menyebutkan, berapa banyak keluarga yang hancur karena narkoba, berapa banyak generasi yang rusak oleh barang-barang haram tersebut.
"Oleh karena mari kita sama-sama baik dari BNN, Bea Cukai, Ditnarkoba, masyarakat dan segenap unsur lainnya untuk berjihad memberantas narkoba," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolda Aceh menerangkan, atas kasus tersebut Polda Aceh mengamankan delapan pelaku i MN, H, I, AB, KM, L, N, dan A. Mereka memiliki peran masing-masing dalam upaya penyelundupan barang terlarang itu.
Wahyu menjelaskan, dalam kasus tersebut, MN berperan sebagai pengendali upaya penyelundupan dari Malaysia hingga ke Indonesia. Sementara H berperan sebagai pemilik atau penyedia boat yang digunakan untuk menjemput narkotika ke tengah laut.Sedangkan I berperan sebagai tukang bongkar barang dari boat dan , ke pengendali
"Mereka adalah jaringan internasional, karena barang ini dari Malaysia," pungkas Wahyu