-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ngetren Media : DKPP Perkenalkan Konsepsi Filsafat Pemilu

28 November 2020 | November 28, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-28T06:25:08Z


Habanusantara.net, Banda Aceh, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkenalkan konsepsi filsafat pemilu kepada awak media Aceh dalam kegiatan Ngetren Media (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) di Banda Aceh, Jumat (27/11/2020) sore. 


Tegiatan tersebut menghadirkan narasumber anggota DKPP Prof Teguh Prasetyo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur Masyarakat Provinsi Aceh Prof. Eka Srimulyani dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh Misdarul Ihsan. 


Dalam pertemuan tersebut, Ketua AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan menerangkan fungsi media atau pers nasional sebagai media hiburan, informasi, pendidikan dan kontrol sosial, karenanya fungsi itu dianggap sebagai pilar keempat demokrasi. Pemerintah UU nomor 40 tahun 1999 telah mengatur Kode etik media terkait pemberitaan termasuk pemilu, politik dan sebagainya. 


“Terkait Pemilu, yang menarik di Aceh itu tidak terlalu terpolarisasi, tidak seperti pilkada di DKI dan daerah lainnya, media di Aceh masih sangat berada dijalur yang benar, artinya tendensi politik oleh pemilik media,” ujarnya. 


Menurutnya, peran media yang sangat nampak ketika proses pelaksanaan pilkada itu sama dengan lembaga negara penyelenggara pemilu, kerja media adalah kerja pengawasan, mengedukasi masyarakat agar pemilih agar ikut terlibat dalam pilkakada artinya tidak golput. “ini lah tugas media untuk mengedukasi masyarakat supaya betul terlibat aktif, silahkan memilih orang dengan background politik yang bermacam-macam tapi tidak menghilangkan nilai—nilai persaudaraan sesama. Aceh memiliki Jargon pemilu “Memilih Boleh Beda tanyo Tetap Meusyedara”” ujar Ketua AJI Banda Aceh. 


Misdarul Ihsan juga berharap kepada penyelenggara pemilu baik Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi media dalam melaksanakan liputan, dan menggunakan media untuk kepentingan lain kecuali kepentingan rakyat. 


Prof. Eka Srimulyani menambahkan Peran media untuk mengedukasi masyarakat itu sangat penting dalam mewudukan pemilu yang bermartabat. Media sebagai alat kontrol perilaku peserta pemilu dan penyelenggara pemilu dalam upaya menjaga profesionalitas dan penegakan prinsip etik bagi penyelenggara pemilu. 


“DKPP bertugas menjaga marwah demokrasi. Kehadiran DKPP dapat mengawal penyelenggara pemilu seperti halnya yang sering terjadi manipulasi daftar pemilih, perlakukan tidak setara, pelanggaran hak pemilih dan juga intimidasi,” ujarnya 


Dikatakannya, proses penanganan pelanggara kode etik terbuka bagi publik mulai dari pengaduan sampai pada persidangan ditampilkan pada media sosial DKPP seperti facebook, instagram, youtube dan lainnya dengan transparan dan terbuka informasi seluas-luasnya bagi masayarakat. 


Sementara itu, Anggota DKPP RI Prof Teguh Prasetyo mengatakan pertemuan dengan media merupakan program DKPP, menggandeng media untuk mengedukasi masyarakat. 


Katanya, penyelenggara pemilu mesti ada pijakan untuk tidak terpengaruh. Indonesia ini plural tapi satu, ada komitmen dan tekad untuk menjadi bangsa. Komitmen rentan di godaan seperti pilkada pergantian suksesi pemerintahan berjalan lancar, penyelenggara pemilu beriringan dengan pijakan moralitas, sebagaimana terjadinya suksesi berjalan aman dengan membangun nilai etika dengan filsafat pemilu yang berkarakter, nilai itu abstrak tapi hidup. 


“Penyelenggara pemilu itu berpegang pada nilai yang hidup, mulai tumbuh dan membangun. Dkpp bagian dari penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu, DKPP merupakan polisi-polisi etik yang menjaga nilai,” ujar Prof Teguh lagi. 




katanya, sebagai bagian dari bangsa Indonesia, setiap kegiatannya harus berdasarkan falsafah Pancasila. Hal ini juga termasuk dalam pelaksanaan pemilu atau pilkada. Selain diselenggarakan oleh orang-orang yang berintegritas dan bermoral, pemilu pun harus tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila.

“Penyelenggara pemilu berintegritas dengan pijakan moralitas, sebagaimana terjadinya suksesi berjalan aman dengan membangun nilai etika dengan filsafat pemilu yang berkarakter,” katanya.

Ia menilai, semua pihak harus berkomitmen untuk berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan pemilu dan pilkada yang bermartabat.
Prof Teguh Prasetyo, juga menyampaikan, dalam pelaksanaan pemilu, jika ditemukan penyelenggara yang melanggar, masyarakat dapat melaporkan selain ke Bawaslu, juga dapat melapor ke DKPP 


“Laporan atau temuan adanya pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dapat dilayangkan masyarakat melalui website resmi DKPP di laman https://dkpp.go.id,” katanya. 


Pelanggaran tersebut, jelas Prof Teguh seperti adanya perbuatan atau etik yang dilanggar (penyelenggara pemilu) seperti tidak jujur, tidak adil, memainkan suara, atau pelanggaran lainnya, maka silahkan melaporkannya ke DKPP, dengan mencantumkan nama penyelenggaranya serta bukti dari pelanggaran yang dilakukan. 


“DKPP hanya berwenang menangani pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggaran pemilu tingkat kabupaten, provinsi dan pusat. Sementara laporan pelanggaran ditingkat desa atau kecamatan akan ditangani oleh penyelenggara pemilu setingkat di atasnya,” pungkas Anggota DKPP itu.
close