Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos,MM /photo Ist
Habanusantara.net - Banda Aceh - Ketua Badan legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos, MM, menyampaikan bahwa hasil laporan terhadap pembahasan Rancangan qanun (Raqan) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pendidikan Diniah Kota Banda Aceh, pada Masa Persidangan I Tahun 2020-2021, Selasa, (10/11/2020) lalu, terjawab positif dalam rapat sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua rancangan qanun tersebut.
Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyetujui Rancangan Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rancangan Qanun Pendidikan Diniah untuk dilembardaerahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua rancangan qanun tersebut, Senin (16/11/2020).
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda, yang dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua I, Usman.
Sementara itu dari pihak eksekutif hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, dan Plt Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Muzakkir Tulot.
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya itu, yakni Fraksi PPP-PA, Fraksi Nasdem-PNA, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.
Sebelumnya, dalam laporan hasil pembahasan RDTR pada masa persidangan I , Heri Julius menyampaikan bahwa Tim Pembahas Badan Legislasi DPRK Banda Aceh bersama Tim Pembahasan Rancangan Qanun Pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme atau proses tahapan lazimnya pembahasan suatu rancangan qanun, mulai dari awal sampai dengan tahapan finalisasi atau perumusan akhir terhadap rancangan qanun.(dra)