-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketika Warisan Cagar Budaya Dianggap Tidak Penting, ini kata Kadisdikbud Kota Banda Aceh

25 November 2020 | November 25, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-26T13:17:01Z

 

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos, MM, ketika memberikan kata sambutan pada Pembahasan Raqan Cagar Budaya, di Aula, Grand Kanaya, Hotel Medan, Selasa (24/11/2020)/ photo (dra)


Pembahasan Raqan Cagar Budaya Kota Banda Aceh


Habanusantara.net - Banda Aceh - Ketua Banleg DPRK Banda Aceh H. HeriJulius, S.Sos, MM, mengatakan rancangan qanun (Raqan) tentang cagar budaya sebelumnya telah dilakukan pembahasannya melalui tahapan - tahapan dan turun kelapangan hingga dibuatnya pemetaan.


Kedepan segenap DPRK Banda Aceh berupaya raqan ini bersinergi, artinya pembangunan bisa berjalan, situs pun dapat dijaga sesuai yang diharapkan.


"Insya Allah di tahun ini akan kita qanunkan segera, karena sangat penting untuk menyelamatkan situs-situs sejarah yang ada," ujar Heri Julius, dalam kata sambutannya pada kegiatan pembahasan Raqan Cagar Budaya, di Aula Grand Kanaya, Hotel Medan, Selasa, (24/11/2020)


Pembahasan Raqan Cagar Budaya tersebut,  dibuka langsung oleh Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (kadisdikbud) Kota Banda Aceh, Dr. Saminan, S.Pdi, dan dilaksanakan oleh Yayasan Perempuan Gemilang Foundation, Kota Banda Aceh, yang digelar, Senin, 23-26 Desember 2020.


Lebih lanjut Heri Julius menyampaikan bahwa segenap DPRK Banda Aceh menargetkan raqan tersebut selesai di tahun 2020 ini, karena sebelumnya sudah pernah diajukan pada periode sebelumnya sehingga raqan tersebut terbengkalai.


"Insya Allah di tahun ini akan kita qanunkan segera, karena sangat penting untuk menyelamatkan situs-situs sejarah yang ada.


Maka untuk itu lanjut Heri julius, dalam pembahasan rapat tindak lanjut raqan tersebut, diharapkan dengan adanya qanun tersebut penyelamatan dan pelestarian situs-situs sejarah yang ada di kota Banda Aceh agar segera dapat direalisasikan, dengan cara situs tersebut dilakukan pemugaran dan dikembangkan pengelolaannya, sehingga bisa dijadikan destinasi dan objek wisata yang bisa dikunjungi dan dipelajari oleh para generasi penerus.


"Jangan sampai kita diam dan biarkan saja orang menghilangkan situs sejarah yang ada, ini juga sangat merugikan daerah kita sendiri," ujarnya.


Heri Julius melanjutkan, raqan tersebut perlu dirampungkan tahun ini mengingat di seluruh  wilayah kota Banda Aceh masih banyak terdapat situs-situs sejarah.


Ditambahkannya, meskipun waktunya sudah sangat singkat dikarenakan padatnya kegiatan di DPRK, namun segenap DPRK Banda Aceh akan tetap berupaya agar qanun cagar budaya ini dapat diselesaikan tahun 2020 ini.


"Alhamdulillah, hari ini berkat respon positif dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, yang telah memfasilitasi bersama instansi terkait lainnya, dan sejumlah pakar cagar budaya kembali membahas Raqan ini," papar Heri Julius.


Untuk itu, Ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kadisdikbud Kota Banda Aceh, yang begitu sangat merespon terhadap Raqan cagar budaya tersebut.


Walau pada dasarnya Raqan cagar budaya ini merupakan qanun inisiatif dari DPRK Banda Aceh.


"Mudah - mudahan rancangan qanun cagar budaya ini secepatnya dapat terselesaikan pembahasannya, hingga hasilnya nanti akan difinalisasikan di Banda Aceh, untuk dijadikan  sebuah qanun," ujarnya.


Kadisdikbud kota Banda Aceh, Dr. Saminan, S.Pdi, ketika membuka Kegiatan Pembahasan Raqan Cagar Budaya, di Aula Grand Kanaya, Hotel Medan (Selasa, 24/11/2020)/ photo (dra)


Selanjutnya, Kadisdikbud Kota Banda Aceh, Dr. Saminan, S.Pdi, mengatakan bahwa qanun cagar budaya tersebut bertujuan agar situs - situs yang ada tetap terjaga kelestariannya.


Ia menyebutkan, semisal akan ada dibangun sebuah gedung secara monumental, namun tiba - tiba sewaktu akan dilakukan penggalian ditemukan situs peninggalan sejarah ditempat lokasi pembangunan.


Oleh karena adanya aturan dan payung hukum yang mengikat sehingga tidak akan lagi menjadi sebuah persoalan. Intinya pembangunan berjalan situs sejarah tetap terlindungi dan terjaga.


Ia menyebutkan kenapa hari ini hal tersebut menjadi sebuah persoalan, seperti yang terjadi di Gampong Pande hingga menimbulkan polimik dimasyarakat.


"Dan ini sangat kita sayangkan karena tidak adanya regulasi yang mengikat sehingga menimbulkan persoalan," ujarnya.


Justru itu, Ia mengingatkan dengan adanya qanun tersebut nantinya, dimasing - masing pihak bisa sama - sama saling menghormati.


Artinya dengan adanya regulasi ini persoalan - persoalan semacam itu kiranya dapat terselesaikan dengan baik. Intinya, pembangunan dapat berjalan, situs - situs yang ada ikut terjaga.


Kepada Banleg DPRK Banda Aceh, Kadisdikbud Kota Banda Aceh tersebut  mengucapkan terimakasih karena telah menyediakan waktu untuk membahas qanun tersebut, bekerjasama dengan para tim ahli baik dari akademisi, DPRK, dan teman - teman di dinas pendidikan, kemudian dari Pemko menghadirkan bidang hukum, karena ini merupakan persoalan yang sangat penting untuk dilakukan pembahasan.


"Kita harus bekerjasama untuk melakukan pembahasan Raqan ini, dengan tujuan agar Raqan cagar budaya itu dapat ditetapkan menjadi sebuah qanun Kota Banda Aceh," tuturnya.


Karena menurutnya, selain Raqan diniyah yang sudah ditetapkan menjadi qanun, pihak nya juga sangat mengharapkan adanya produk legalitas atau payung hukum terhadap cagar budaya yang ada, agar dapat memperjelas dan mempermudah dalam hal pelaksanaan kegiatan pelestarian cagar budaya di Kota Banda Aceh.


Dalam pembahasan Raqan tersebut dihadiri langsung Badan legislasi DPRK Banda Aceh, Wakil ketua Syarifah Munirah, S.Ag, anggota Tati Meutia Asmara, S.KH., M.Si, dan Dra.Hj. Kasumi Sulaiman, MM, serta  Aiyub Bukhari, S.pd. (dra)

close