-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ruko Goheng Dibangun 2013-2015, Kabag Humas: Dibongkar Bila Menyalahi Aturan

13 Oktober 2020 | Oktober 13, 2020 WIB | Last Updated 2020-10-13T14:50:10Z

 



Habanusantara.net, Banda Aceh – Kabag Humas Setdako Banda Aceh Irwan mengatakan, ruko lima lantai di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, yang mengundang polemik di tengah-tengah warga setempat, dibangun sedari 2013 hingga 2015 silam.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya dikeluarkan pada masa pemerintahan almarhum Mawardy Nurdin sebagai wali kota. “Ruko di kawasan Goheng itu dibangun pada 2013-2015, sebelum Amin-Zainal menjabat. IMB-nya keluar 2013,” kata Irwan, Selasa 13 Oktober 2020 di balai kota.

Berdasarkan data dari Dinas PUPR, kata dia, izin yang diberikan kala itu untuk pembangunan ruko tiga setengah lantai. “Namun dalam perjalanan mereka menambah menjadi lima lantai. Sehingga menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemko Banda Aceh sudah pernah menyurati pemilik bangunan untuk mengkaji kembali apakah konstruksi bangunan tersebut layak atau tidak. “Jika tidak sesuai, Pemko Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas. Segera dibongkar bila menyalahi aturan,” ujarnya lagi.

“Sudah pernah kita surati, namun saat itu ada niat baik dari pemilik. Mereka mengatakan akan mengkaji ulang konstruksi bangunan dengan mengundang para pakar teknik. Namun berlarut-larut sampai sekarang dengan dalih pandemi Covid-19,” kata Irwan.

Oleh sebab itu, Rabu 14 Oktober 2020 besok, Pemko Banda Aceh akan memanggil pemilik bangunan dimaksud. Pihaknya pun akan mengupayakan win-win solution dengan memprioritaskan aspirasi masyarakat. “Kita tidak ingin masyarakat resah akibat polemik bangunan tersebut,” ungkapnya.
close