-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kampung Bina Mandiri LP Kls IIB Kuala Simpang Telah Diresmikan

03 September 2020 | September 03, 2020 WIB | Last Updated 2020-09-03T15:40:33Z

 




Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Sebagai sarana Asimilasi dan Edukasi penguatan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Lapas Kelas IIB Kuala Simpang gelar pelaksanaan peresmian Kampung Bina Mandiri bagi warga binaan pemasyarakatan bertempat Lapas Kuala Simpang Aceh Tamiang. Kamis (3/9/2020).

Turut hadir dalam peresmian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Ham Aceh Zulkifli SH. MH, Bupati  Aceh Tamiang, H. Mursil, SH .M.Kn, Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, SIK, Ketua Badan Narkotika Nasional Aceh Tamiang, Kepala LP Kelas IIB Langsa, Kepala LP Kelas IIB Idi, Kepala Lapas Narkotika Langsa, para Kepala BUMN dan Instansi Vertikal, Rekan pers, dan tamu undangan.



Dalam sambutannya Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang Davy Bartian Bc.Ip.,S.Sos.,MM. dalam laporannya Mengatakan. Kampung Bina Mandiri dibuat sebagai wadah edukasi bagi WBP dalam 3 (tiga) klaster yaitu klaster pertanian, klaster peternakan dan klaster perikanan.

Kegiatan ini ialah memberikan bekal kepada WBP sehingga saat sudah bebas nanti dapat menerapkan ilmu yang diperolehnya,” terang Kalapas.

Di kesempatan yang sama juga Bupati Mursil sangat mendukung program Lapas Kelas II B Kualasimpang dalam memberikan edukasi kepada Warga Binaan Pemasyaratan (WBP). Pengembangan kreatifitas ini sambungnya, agar WBP berdayaguna sehingga dapat menjadi modal dan bekal dikemudian hari.

Jadi Lapas ini tidak serta merta hanya menampung orang-orang yang melanggar hukum, namun juga para WBP diberikan edukasi, agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi insan yang lebih baik lagi”, ujar Bupati.

Kampung Bina Mandiri bagi WBP ini juga merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan program ketahanan pangan selama Pandemi Covid-19.

“Saya juga berharap kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh agar dapat memberi perhatian lebih untuk Lapas Kelas II B Kualasimpang. Saat ini sarana dan prasarana di Lapas kurang memadai untuk kapasitas WBP yang ada disini,” sambungnya lagi.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh dalam sambutannya mengatakan pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu sebagai insan yang harus diperhatikan dengan baik, dan manusiawi dalam sistem pembinaan terpadu.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini jumlah tahanan yang tersebar pada 26 Lapas dan Rutan sebanyak 7.839 orang.

“Tentunya dalam hal ini, Lembaga Permasyarakatan tidak bisa berdiri sendiri dan harus menerapkan pola terpadu, dan apa yang telah kita lakukan selama ini tidak terlepas dari kerjasama dengan Instansi Vertikal dan pihak Pemerintah,” jelasnya.

Peresmian ditandai dengan penekanan sirine dan  penandatanganan Prasasti Kampung Asimilasi dan Edukasi oleh Bupati Mursil bersama Kakanwil Kemenkumham Aceh Zulkifli, SH, MH.



Selanjutnya Bupati Mursil beserta Unsur Forkopimda Aceh Tamiang dipersilahkan melepas bibit ikan di areal kolam ikan Lapas Kelas IIB Kualasimpang. (3ndrik)


close