-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Di Aceh Tamiang Bagi Melanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi

16 September 2020 | September 16, 2020 WIB | Last Updated 2020-09-16T09:14:16Z


Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Dalam rangka peningkatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Kodim 0117/Atam, Polres Aceh Tamiang, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan mengggelar Apel gabungan dengan peningkatan penangan covid 19.


Adapun yang bertindak menjadi pemimpin Apel yakni Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol Inf Yusuf Adi Puruhita, berlangsung di Lapangan Apel Parikesit Kodim 0117/Atam Jln. Lintas Medan B. Aceh Desa Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang, Rabu (16/9/2020)


Hadir pula diantaranya Sekdakab Aceh Tamiang Basyaruddin, SIP, Dandim 0117/Atam Letkol Inf Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Atam AKBP Ari Lasta, SIK, Kasdim 0117/Atam Mayor Inf Zulkifli Amin, Kasatpol PP Drs. Asmai, Kabag Humas Atam Agus Liyana Devita, S. STP, M. SI, Para Perwira Staf dan Danramil jajaran Kodim 0117/Atam,  dan para Personil Kodim 0117/Atam, Polres Tamiang, Satpol PP, Dishub Atam dan Dinkes.



Terselenggaranya Apel ini, merupakan Implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah diterbitkan dua hari yang lalu dan juga sebagai tindaklanjut Intrusksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dalam mencegahan penyebaran Covid-19.


Letkol Inf Yusuf Adi Puruhita dalam amanatnya mengatakan mengawali sambutan ini saya atas nama Kodim 0117/Atam sebagai penyelengara apel peningkatan penangan covid 19 khususnya wilayah kabupaten Aceh Tamiang perlu penanganan secara sinergitas dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.


Sehingga pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan Perbup Nomor 30 Ta 2020 dalam memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran yang sudah di tentukan oleh Bupati Aceh Tamiang, baik bentuk sangsi Administrstif maupun sangsi sosial.


Sanksi Administrasi yang akan kita terapkan berupa teguran lisan tertulis, penghentian sementara izin usaha, penutupan usaha sementara, pembubaran penghentian sementara, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk dan denda perorangan Rp 50.000 dan 100.000 untuk pelaku usaha.


Sedangkan Sangsi Sosial berupa membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek al-quran bagi yang beragama Islam, membaca teks Pancasila dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. (3ndrik)

close