-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Hari Pertama, Petugas Gabungan Razia Masker Di Perkantoran Wilayah Aceh Tamiang

16 September 2020 | September 16, 2020 WIB | Last Updated 2020-09-16T10:44:11Z

 


Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Petuga gabungan dari TNI dan Polri, Satpol PP Aceh Tamiang serta instansi lainnya melakukan razia masker di sejumlah perkantoran Aceh Tamiang, Rabu (16/9/2020).

Kegiatan tersebut terjun langsung Sekdakab Aceh Tamiang Basyaruddin, SIP, Dandim 0117/Atam Letkol Inf Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Atam AKBP Ari Lasta, SIK, Kasatpol PP Drs. Asmai, dengan Tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Dalam pantauan Habanusantara.net di hari pertama setelah menggelar Apel gabungan dari Implementasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19, para petugas menyisir kantor -kantor, seperti Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kantor DPRK Aceh Tamiang, Disduk Capil, Kantor Kajaksaan Negeri Kuala Simpang, Polres Aceh Tamiang. 

Diselah Kegiatan Dandim 0117/Atam Letkol Inf Yusuf Adi Puruhita, mengatakan, dalam razia yang melibatkan semua unsur tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Selain itu dalam rangka menjalankan implementasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020.

Dijelaskan, penggunaan masker saat keluar rumah atau bertemu dengan orang lain sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid 19, mengingat pandemi Covid-19 masih jadi ancaman bagi keselamatan warga. 

Tujuan diambil nya perkantoran di hari pertama, Langkah ini dilakukan untuk mempertegas komitmen pemerintah kepada seluruh lapisan baik TNI-POLRI  dalam menjalankan aturan dan juga para ASN sebagai aparat pemberi layanan ke masyarakat. 

Sidak ini untuk memastikan seluruh ASN lingkup Pemkab Aceh Tamiang serta Anggota TNI - Polri serta Kejaksaan tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitasnya di masing-masing instansi. Sehingga mereka betul-betul dapat disiplin dalam menjalankan aturan tersebut, serta menjadi contoh buat masyarakat.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta, SIK,  juga menyampaikan AKBP Rama Samtama Putra. 

Kegiatan  ini merupakan bagian dari upaya dari TNI-Polri dan Instansi lainya untuk membantu Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid 19 di Aceh Tamiang.

Targetnya, agar disiplin wajib bermasker dan protokol kesehatan lainnya bisa membudaya di kalangan masyarakat.

Kapolres Juga selalu mengingatkan akan bahaya pandemi covid 19 masih terus berlanjut. Penindakan hukum berupa sanksi ringan dilakukan agar masyarakat tertib.

”Bagi mereka yang tertangkap wajib menjalani sanksi yakni Sanksi Administrasi yang akan kita terapkan berupa teguran tertulis, 

Sedangkan Sangsi Sosial berupa membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek al-quran bagi yang beragama Islam, membaca teks Pancasila dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan,' Terang Kapolres.

Dalam amatan media petugas tidak menemukan pelanggar protokol kesehatan. (3ndrik)


close