Habanusantara.net- Banda Aceh- Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, S,Sos, MM, mengatakan bahwa pada prinsipnya pembahasan tahapan Rencana Detail Tata Ruang ((RDTR) sudah memasuki tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Hal tersebut disampaikannya kepada sejumlah awak media, usai melakukan pertemuan dan pembahasan sesi tanya tanya jawab kepada sejumlah tokoh dan para ahli dari berbagai akademi dan unsur lembaga serta organisasi teknis, terkait RDTR, di ruang Aula pertemuan DPRK Banda Aceh, Senin (31/8/2020)
Heri Julius, sangat mengapresiasi terhadap masukan masukan yang diberikan oleh para tamu undangan yang hadir. Mereka begitu sangat antusias agar qanun RDTR tersebut dapat segera disahkan.
"Saya memberikan apresiasi yang sangat luar biasa terhadap para tamu undangan yang hadir, mereka memberikan masukan masukan yang positif," ujarnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, wakil ketua I, DPRK Banda Aceh, Usman, seluruh unsur Banleg, serta para pejabat di masing masing lading sektor dinas/ instansi terkait.
Selanjutnya, Heri Julius mengatakan bahwa pada pembahasan tersebut ada dua hal yang sangat urgen dibicarakan, pertama terkait IPAL, dan Cagar Budaya.
Pada prinsipnya DPRK Banda Aceh, sebut Heri Julius, terkait masukan para tokoh tokoh dan ahli cagar budaya akan kita tampung untuk selanjutnya kita lakukan evaluasi.
Oleh karena saat ini imbas dari covid-19 begitu sangat besar dampaknya terhadap ruang lingkup baik legislatif dan eksekutif
Maka, dengan bersusah payah dan penuh semangat melalui proses yang begitu sangat panjang pihaknya tetap menunjukkan dedikasi bahwa mereka telah dapat menyelesaikan RDPU hingga di tahapan akhir.
"Nanti setelah RDPU selesai kita bahas, pihaknya akan berkonsultasi ke tingkat pemerintahan Gubenur Aceh, untuk di legislasi, kemudian baru kita lakukan sidang pari purna dan setelah itu (tahapan akhir) baru kita bawa ke kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR), " jelasnya
Menurut Heri Julius, di Kemen ATR tidak ada masalah lagi, karena dari awal pihaknya sudah melakukan konsultasi.
"Dan kita akan terus berupaya semaksimal mungkin pada September, 2020, tahun ini RDPU sudah bisa kita selesaikan," tuturnya.
Sementara itu, kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST, MT, mengatakan masukan dan saran pada pembahasan qanun RDTR oleh sejumlah para tokoh dan sejumlah para ahlinya tadi begitu sangat baik dan terkoneksi.
Salah satunya, pertama terhadap konsep bangunan atau infrastruktur green.
Kedua, masukan tentang bangunan (gedung), bantaran sungai, serta penataan konsep kota, agar bagaimana dapat terintergrasi dengan baik antara Kota Banda Aceh, dan Aceh Besar.
Karena menurutnya, secara historis bagaimanapun warga Aceh Besar, disiang hari lebih beraktifitas ke Banda Aceh.
Artinya 50 persen warga Aceh Besar lebih ke Banda Aceh, ketika beraktifitas. Untuk itu, sebut Jalaluddin, kebersamaan antara Banda Aceh - Aceh Besar, sangat dibutuhkan terkait RTH karena suatu kawasan yang tidak bisa terputuskan dalam konsep smart city.
Untuk itu dalam berbagai hal perlunya, terintergrasi antara kota Banda Aceh-Aceh Besar.
Lebih lanjut, Jalaluddin juga mengatakan terkait masukan yang diberikan terhadap pembebasan lahan ruang terbuka hijau milik masyarakat.
Karena terkait anggaran tersebut pemerintah kota Banda Aceh tidak mampu melakukan sendiri, perlu adanya kepastian pemerintah bekerjasama dengan pihak pengusaha (swasta).
Jalaluddin mengatakan dengan RDTR nantinya, dalam hal ini pemerintah tetap berupaya membangun kota lebih baik kedepan. Dan RDTR acuan Pemerintah dalam berupaya memenuhi kebutuhan kebutuhan dalam melakukan pengembangan kota Banda Aceh, sebagaimana misi dan visi walikota.
Salah satunya yakni , membangun kota berkelanjutan dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti halnya qanun RDTR ini dalam membangun infrastruktur kota.
Sementara itu, ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Aceh, Muhammad Noval, menyambut baik dengan lahirnya, qanun tata ruang ini.
Karena menurutnya, secara tidak langsung dapat memudahkan REI untuk mengetahui mana kawasan kawasan yang bisa dibangun atau tidak.
REI menghimbau bagi teman teman yang ingin membangun sekarang ini sudah bisa menghubungi dinas tata ruang kota, dan melihat kawasan kawasan mana saja yang bisa membangun perumahan agar tidak menimbulkan persoalan.
Dan Kami dari REI berterima kasih kepada Pemko Banda Aceh, DPRK dan dinas PUPR yang telah berusaha melahirkan qanun ini sebagai acuan kami untuk bisa dapat melihat dalam melakukan pengembangan pembangunan perumahan kedepan.
REI juga selaku organisasi pengembang perumahan harus tertib aturan supaya kedepan membangun harus sesuai dengan tata ruang yang telah direncanakan baik dari Bappeda maupun PUPR
Agar kedepan ketika membuka kawasan perumahan segala proses bisa berjalan lancar dan sesuai dengan rencana tata ruang sehingga antara REI dan Pemko Banda Aceh, khususnya bisa bersinergi dalam hal pengembangan perumahan baik perumahan murah maupun perumahan menengah keatas.
Dengan lahirnya qanun ini, REI menyambut baik dan berterimakasih dengan Pemko sebab selama ini beberapa kawasan yang telah digarap REI yang tadi-nya tidak bisa dibangun sudah bisa terbangun.
"Dan Ini memberikan peluang baru bagi REI melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ada," katanya.
Harapan REI, Pemko Banda Aceh, juga bisa memberikan ruang yang luas terhadap pengembangan perumahan, dan REI juga siap bekerjasama, melaksanakan pemanfaatan lahan pemkot dalam melakukan pengembangan perumahan.
"Terkait teknis dan mekanismenya, bisa kita cari solusi agar lahan yang berpotensi itu bisa kita lakukan untuk pengembangan perumahan ASN di Kota Banda Aceh, sebagai pilot project percontohan," ungkapnya. (Adv)