-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pelapor Aminullah Usman (Wali Kota Banda Aceh) Terkait Penyerobotan Lahan, Ismawardi: Aris Maulana Salah Alamat

04 Juli 2020 | Juli 04, 2020 WIB | Last Updated 2020-07-04T00:30:19Z



Habanusantara.net, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh Ismawardi mengatakan, Pelapor Aminullah Usman (Wali Kota Banda Aceh) Terkait Penyerobotan Lahan, Ismawardi: Aris Maulana Salah Alamat Aminullah Usman yang juga Wali Kota Banda Aceh ke Polda Aceh oleh Aris Maulana yang mengaku pemilik tanah atas pengrusakan dan penyerobotan lahan Hotel Darut Donya, di Gampong Geuceu Kayee Jato, kecamatan Banda Raya, Banda Aceh dinilai salah alamat.

"Pelaporan Aminullah Usman ke Polda Aceh oleh Aris Maulana terkait penertiban bangunan di bantaran Krueng Daroy Salah Alamat, bangunan miliknya yang dibongkar tim penertiban Pemko Banda Aceh berada di atas lahan milik Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWS S-I) yang telah diberi izin untuk pembangunan proyek pedestrian (riverwalk) program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)," kata Ismawardi, kepada media ini, Jumat (3/7/2020) malam.

Menurutnya, eksekusi atau pembongkaran bangunan di tanah 112 M² itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Mulai dari menyurati Aris Maulana untuk pembongkaran oleh pemiliknya, namun tidak di indahkan, sehingga Pemko Banda Aceh menurunkan Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran. “Pembongkaran bangunan diatas tanah 112 Meter itu dilakukan Pemko Banda Aceh, dan apa yang dilakukan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Ismawardi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Banda Aceh.

“Kita mendukung Langkah Pemko Banda Aceh dalam melakukan penertiban oleh Satpol PP. Kita dukung karena mereka melakukan hal itu sesuai dengan mekanisme, dan BPN mengakui bahwa Lahan itu adalah Milik BWS. Karena ini juga untuk kepentingan umum, dan juga ini merupakan lahan milik pemerintah yang diperuntukkan untuk masyarakat juga,” ujar Ismawardi Lagi


Dari informasi yang, Ia dapatkan melalui dinas terkait, bahwa sebelum lahan tersebut digunakan, Pemko Banda Aceh sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Aris Maulana untuk pembongkaran sendiri bangunan diatas lahan yang ditempatinya. Surat itu dilayangkan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang dan lahan tersebut adalah milik BWS. Atas lahan tersebut, Pemko sudah meminta kepada BWS untuk pembangunan riverwalk program Kotaku. 

“Jadi lagan seluas 112 meter tersebut, BWS memberikan hak pakai bukan hak milik untuk Aris Maulana dan BPN telah mengakuinya. Tidak mungkin lah pemerintah menyerobot lahan milik warganya. 

Begitupun Ia mengungkapkan tanah tersebut milik Pemerintah dalam hal BWS diberikan hak pakai kepada Aris Maulana, namun jika sewaktu-waktu pemerintah hendak menggunakan lahan tersebut, maka pemerintah berhak menarik langsung tanpa ganti rugi. “Kalaupun ganti rugi atas lahan milik pemerintah juga menyalahi aturan,” tuturnya.

Terkait pelaporan atas nama Aminullah Usman, kata Ismawardi itu salah alamat, seharusnya atas nama Wali Kota Banda Aceh, bukan atas nama pribadi. Kalau nanti Aminullah Usman melaporkan balik atas kasus pencemaran nama baik, sah sah saja nanti.

“Kita meminta kepada Aminullah Usman (Wali Kota Banda Aceh), masalah tuntut menuntut itu nomor 10, itu juga warga kita , hendaknya dimaafkan saja. Dalam penyelesaian masalah tersebut, kita meminta didahuluan cara-cara kekeluargaan, janganlah dilaporkan kembali, karena Aris Maulana juga merupakan warga kita juga,” ujar Ismawardi lagi.

Berdasarkan berita yang dilansir di AJNN, Herni, kuasa hukum Aris Maulana menyebutkan pelaporan itu terkait surat penertiban yang dikeluarkan Pemerintah Banda Aceh untuk eksekusi atau pembongkaran bangunan di tanah 112 M². 

"Kemarin tim penertiban dari satpol PP langsung merusak bangunan tangga dan beton yang ada di lahan klien kami, tanpa adanya ganti rugi. Atas perintah Wali Kota Banda Aceh," kata Herni, Kamis (2/7/2020) seperti dikutip dari Ajnn.net.

Herni mengklaim, kliennya mempunyai bukti kepemilikan lahan tersebut seluas 1503 M². Dengan akta jual beli no 20/2018 tanggal 20 Februari 2018. Hingga kini, bukti-bukti termasuk surat pembelian tanah masih ada. "Aris klien kami memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut yang di klaim sebagai tanah Pemerintah," sebutnya. Atas dasar pengrusakan itu, kata Herni, pemilik tanah merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum.(Ismail)
close