-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai Besok Disdukcapil Tamiang Mudahkan Masyarakat Dalam Mengurus Dokumen Kependudukan

05 Juli 2020 | Juli 05, 2020 WIB | Last Updated 2020-07-05T13:16:21Z

Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Selalu ada ide ide baru yang di lakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang Demi memudahkan layanan masyarakat ditengah Pandemi Covid-19.

Hal itu tampak dengan kebijakan dengan mengeluarkan pengumuman tentang Pelayanan Pengambilan Dokumen Kependudukan di Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) Kecamatan.



Isi dalam pengumuman tersebut dijelaskan sejak selasa depan tepat pada tanggal 07 Juli 2020, pelayanan pengambilan dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, KIA, Surat Pindah, Akta-akta dan lainnya akan dilakukan di Loket PATEN di masing-masing Kecamatan sesuai alamat yang tercantum pada dokumen. Pengambilan tersebut juga diikuti dengan prosedur yang berlaku yakni kepada pemilik dokumen wajib menyerahkan tanda terima pendaftaran kepada petugas layanan PATEN.

Saat di konfirmasi Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto kepada Kabar Tamiang, Minggu (5/7/2020) mengatakan, dengan kemudahan tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya. "Warga sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan (KK dan Akte Kelahiran) dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4," ujarnya.

Dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK). "Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari emailyang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil,“ katanya.

la menjelaskan pencetakan mandiri dokur° itu tidak berlaku untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kedua dokumen

Sementara, bagi masyarakat yang memiliki kendala seperti dalam kondisi emergency atau ingin mengecek dokumen, bisa langsung menghubungi No Hp atau WA Layanan dan Pengaduan Dinas Dukcapil di Nomor 08116873022 dan 081168732333.

"Dengan begitu, maka masyarakat dapat segera mendapatkan dokumen kependudukannya tanpa harus mendatangi dan mengantri di Dinas Dukcapil. Apalagi saat ini kita tengah dilanda Pandemi Covid-19, sehingga pengalihan ini kita buat dengan tujuan agar menghindari berkumpulnya warga dalam jumlah yang banyak pada waktu yang bersamaan", ungkap Sepriyanto. (3ndrik)

close