-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Khairul Azmi di jatuhkan Hukuman Percobaan Dua Bulan Oleh Pengadilan Negri Langsa.

03 Juli 2020 | Juli 03, 2020 WIB | Last Updated 2020-07-03T15:24:45Z


Langsa Habanusantara.net - Pengadilan Negeri Langsa menjatuhkan Hukuman Percobaan dua Bulan Terhadap Khairul Azmi Karena Menghina IRT.

Setelah kasus penghinaan IRT diperiksa secara merathon selama lebih kurang 6 bulan di Reskrim Polresta Langsa, akhirnya Pengadilan Negeri(PN) Langsa memvonis  kasus penghina Ibu Rumah Tangga(IRT)  divonis hukuman dua bulan masa percobaan Kamis di PN Negeri ( 2/7/20) dan pelaku di minta untuk membayar uang perkara.

Sidang  yang menarik pehatian  berlangsung hampir dua jam itu sempat disekor hakim tunggal Akhmad Fakhrizal, SH beberapa saat, kala suara azan zuhur berkumandang.

Sidang pelanggaran pasal  315 tergolong gugatan Tipiring(Tindak Pidana Ringan), namun menarik perhatian pengunjung. Penyebabnya,  saksi Hilda Surya  setelah bersumpah mendadak lunglai usai Pengacara dari  YARA Perwakilan Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,. M.Kn, memberondongnya dengan beberapa pertanyaan berkaitan dengan syariat keislamannya, pertanyaa nya sangat ringan di ajukan kepada saksi Helda,  ( apakah ibuk Hilda Surya),  sudah pernah melakukan perdamaian terhadap kedua orang yang ribut kerana antara pelaku dengan korban keluarga dekat ibuk.
Pada saat menjawab pertanyaan Majlis Hakim, tadi ibuk Hilda menyebutkan pelaku adalah menantu kakak nya Buk Hilda sedangkan korban adalah adik kandung ibuk Hilda, dari pertanyaan pengacara disitulah ibuk Hilda terlihat lunglai di ruang sidang utama PN Langsa, sehingga sidang sempat terhenti sejenak.

Setelah sidang terhenti ibuk Hilda dikeluarkan dari ruang sidang sebagai saksi pelaku, sebelumnya pihak pengacara korban sudah meminta kepala Majlis Hakim agar Ibuk Hilda jangan dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini karena kesaksian nya diragukan, saksi dengan korban adalah ada hubungan darah atau adik kandung nya,  sedangkan pelaku adalah menantu dari anak kakak kandung saksi.

Anehnya lagi, setelah saksi dipapah dan dinaikkan ke kursi roda milik PN Langsa ini hingga ke luar ruangan, tiba-tiba suaranya mendadak menggelegar sambil menghujat pengacara yang dituduh menyudutkannya dalam persidangan.

Untuk di ingatkan kembali peristiwa pemakian terhadap korban IRT Nyonya NRK Gading warga Jalan Syiah Kuala, Lorong Senator Gampong Meutia, Langsa terjadi Rabu(25/12/ 2019)  pukul 07.56 Wib penghujung tahun lalu.

Ketika itu Nyonya Gading menyuruh Indratno si tukang bangunan, membuat tembok gantung di atas parit belakang bersisian  dengan rumah kakak kandungnya, Hilda Surya.Kelanjutan pembuatan tembok ini selaras dengan design awal.

Pada saat itu, suara Khairul Azmi, 48, (pelaku ) betubuh gempal itu tiba-tiba menggelegar memecahkan keheningan pagi. Dia melarangnnya hingga terjadi adu mulut dan tertuduh mengancam membobok serta memaki pengadu dengan kata-kata yang tidak pantas, jika bangunan dilanjutkan.

Padahal kata Nona panggilan NRK Gading ini,  jarak rumah Dia dgn Azmi berselang dua rumah lainnya.Kenapa Dia yang mencak-mencak?
Azmi yang banyak menunduk itu dan sesekali senyum untuk menyembunyikan kekeliruannya serta banyak mengungkapkan persoalan di luar subtansi permasalahan yang tidak dipertanyakan.
Saat itu pengacara YARA Perwakilsn Langsa H A Muthallib l,  ini langsung memotong untuk kembali pada materi persoalan yang sedang dibahas, di Persidangan ini.

Meskipun begitu, saat hakim membacakan butir-butir dalam BAP dia seperti tertunduk malu dan mengakui seluruh perkataan kotornya itu diucapkan spontan.

Dia menyesalkan perbuatanya serta berjanji tidak mengulangi lagi tindakan seperti ini terhadap korban yang juga adik kandung dari mertuanya yang berdomisili satu lorong dengan rumah pelaku.
Majlis Hakim menyebutkan yang meringankan tertuduh ( pelaku) belum belum pernah di Hukum.

close