-->

Notification

×

Iklan

Iklan

47 Orang Pejabat Fungsional Lingkungan Pemkab Tamiang Di Lantik

08 Juli 2020 | Juli 08, 2020 WIB | Last Updated 2020-07-07T17:33:38Z

Habanusantara.net | ACEH TAMIANG --  47 orang Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di Lantik di Aula Setdakab Karang Baru Aceh Tamiang, Selasa (07/07/2020).


Bupati Aceh Tamiang H. Mursil melalui Sekretaris Daerah, Basyaruddin, SH memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut.

Adapun 47 para pejabat fungsional yang dilantik dan diambil sumpahnya terdiri 8 orang dari rumpun Kesehatan, 27 orang dari pendidikan dan 12 orang kelompok kerja(Pokja) dari Bagian Pengadaan barang/jasa(Barjas).

Berdasarkan SK Bupati,
Adapun nama namanya yakni dari unit kerja pejabat kesehatan 8 orang diantaranya, Sri Wahyuni Damanik dan Erlina (UPTD Puskesmas Kej. Muda) Bahtiar dan Zakaria (UPTD Puskesmas Sekerak) serta Puput Mayasari, Nella Rusanty, Lusiana dan Siti Salamah di RSUD.

Selanjutnya para pejabat fungsional di jabatan pendidikan diantaranya, Asiyah Nurhayati, Mutia, Ibnu Khaldun Hasibuan, Elvidayani, Siti Aisah, Hariani, Jamaluddin, Junaidi, Hesti Kumala Sari, Buchari, Lisnawati, Umi Kalsum, Teungku Syahputri, Suryati, Sumaini, Susilawati, Farida Ginting, Dahniar, Amrilsyah, Fitria Dewi Purnama, Murniati, Rahimullah, Julaini, Ida Hasidah dan Kasmini.

Dan terakhir para pejabat kelompok kerja(Pokja) Bagian Pengadaan Barang/jasa Setdakab Aceh Tamiang diantaranya, Muhammad Ikhsan, Titiek Fajaria Sastri, Saifan Nur, Arya Eka Novreara, Yunita Mustika, Fauzan Ikhva, Romi Diansyah, Muhammad Fadil, Rinaldo Jaya Syahputra, Nuzuar Efendi dan Ahmad Ilham Sitepu.

Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, dalam amanatnya yang disampaikan Sekda Basyaruddin mengatakan, pelantikan dan sumpah pejabat fungsional pada hari ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang tata cara pelantikan pengambilan sumpah/janji Jabatan Administrasi, Pengawas, Fungsional dan Pimpinan Tinggi.

Dan lanjutnya, pengembangan pola karir PNS tidak harus pada jabatan struktural saja, sehingga Pemkab sangat mendukung adanya Jabatan Fungsional karena jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang diamati, diukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya, ujarnya

Amanah yang diberikan agar mampu menjadi PNS yang berkompetensi, kinerja, produktivitas tinggi, berintegritas, berinovasi dan mengedepankan kualitas pelayanan publik. Dan sebagai orang yang mau belajar maka belajarlah dari kesalahan dimasa lalu kemudian untuk memperbaikinya.

Terhadap pata pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, dengan dukungan pengembangan kompetensi diri, dedikasi serta integritas yang tinggi menuju birokrasi bersih, transparan dan akuntabel. (3ndrik)

close