Habanusantara.net, Aceh Utara– Polisi meringkus dua pemuda berinisial S
(24) dan MA (24) dalam pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti enam
paket sabu seberat 9,50 ons sabu, Kamis pagi (11/6/2020).
Keduanya diamakan dari sebuah rumah Gampong Meunasah Mancang Kecamatan
Lhoksukon, Aceh Utara.
Kedua tersangka tercatat sebagai warga Gampong Matang Raya Kecamatan Baktiya,
Aceh Utara, seorang diantara tersangka bahkan dilumpuhkan petugas dengan
tembakan di kedua betisnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud
menerangkan jika pihaknya melumpuhkan kaki tersangka S karena melakukan
perlawanan.
“Pada saat dibawa melakukan pengembangan ke kawasan Panton Labu tersangka S
berupaya keras melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan
tindakan tegas terukur,” ujarnya Jumat (12/6/2020).
Ia menjelaskan pengembangan dilakukan ke rumah seseorang berinisial WAN yang
mana oleh kedua tersangka mengaku sabu itu berasal darinya, “Target yang
dituju tidak lagi berada ditempat tinggalnya,” ujarnya
Ia menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari tindakan kepolisian yang
melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangaka kini
sudah mendekam di rutan Mapolres Aceh Utara,”pungkasnya.