-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Masih Adanya Kepala Dinas Masih Berstatus Plt, Ismawardi Angkat Bicara

29 Juni 2020 | Juni 29, 2020 WIB | Last Updated 2020-06-29T16:57:06Z
Anggota DPRK Banda Aceh Ismawardi


Habanusantara.net, BANDA ACEH - Terkait masih adanya Kepala Dinas yang masih berstatus Plt (Pelaksana Tugas) di Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, diantaranya Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, anggota DPRK Banda Aceh Ismawardi angkat bicara.

Setidaknya ada tiga kepala dinas dilingkungan Pemko Banda Aceh yang masih dijabat oleh Plt, selain Kepala Dinas Kesehatan, juga ada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Wali Kota Banda Aceh harus benar-benar selektif dalam menempatkan orang dalam menduduki jabatan Kepala Dinas, apalagi Dinkes yang merupakan salah satu instansi yang memiliki peran penting di tengah masa pandemi wabah corona virus Diseasae 2019(Covid-19) yang sedang melanda Kota Banda Aceh ini," tegas Ismawardi, kepada Habanusantara.net, di Banda Aceh, Senin (29/6/2020), terkait adanya desakan kepada Wali Kota untuk melantik sejumlah pejabat eselon II yang masih Plt.

Selain Dinkes, begitu juga dengan Kalaksa BPBD, yang juga merupakan salah satu tim dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19, juga harus di isi oleh orang yang tepat, demikian juga dengan kepala dinas DP3APPKB harus diduduki oleh orang-orang yang mempuni dibidang itu.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh itu juga meminta kepada Wali Kota Banda Aceh, untuk tidak mendengar masukan dan bisikan dari pihak luar untuk menempatkan orang menduduki jabatan Kadis. "Percayakan saja kepada tim penyeleksi yang sudah dibentuk, jangan ada intervensi dari pihak lain. Siapapun yang terpilih pasti orang terbaik yang sudah lulus tahapan ujian," ujar Ismawardi lagi.

Ia menambahkan, kalaupun Wali Kota nanti akan melantik Kepala Dinas yang definitif, kita berharap dilantik sesuai pertimbangan tim seleksi yang telah dibentuk, jangan ada yang mengarahkan.

"Kita mengakui bahwa pelantikan pejabat eselon II itu merupakan hak perogatif bapak Wali Kota, yang tidak dapat di intervensi oleh pihak lain," pungkas Ismawardi.
close