-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Berhasil Menggungkap Pelaku Pembunuhan Nurita.

03 Juni 2020 | Juni 03, 2020 WIB | Last Updated 2020-06-03T08:29:03Z


Habanusantara.net, Langsa - Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkap pembunuhan, terhadap Alm Nurita, Masyarakat Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Korban ditemukan pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 14.00 Wib di Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa disalah satu Alur.

Korban dibunuh oleh Pasangan Suami Istri yang juga teman Alm Nurita yaitu SU (38) dan istrinya IW (46), Masyarakat Dusun Cinta Masa, Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun. Kabupaten Aceh Timur.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, kedua pelaku sempat berpindah - pindah tempat persembunyian. Akhirnya Pelaku berhasil diringkus di salah satu rumah di Gampong Lhokbani, Kecamatan Langsa Barat.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK melalui konferensi Pers kepada sejumlah Media, Rabu (03/06/2020 ) mengatakan. Pembunuhan itu dilakukan dengan menggunakan kayu balok yang sudah di persiapkan. Takut korban masih hidup, kemudian pelaku kembali menusuk korban dengan sebilah pisau. Kemudian mayat korban dibuang ke parit (alur) di Gampong Bate Puteh Langsa Lama, dan akhirnya ditemukan oleh warga yang sedang mencari kepiting," jelas Iptu Arief.
Pelaku SU dan IW melakukan pembunuhan terhadap almarhumah Nurita karena ingin menguasai harta milik korban, berupa 1 buah cincin emas 15 Karat seberat 2 gram, 1 buah gelang emas 15 karat seberat 5 gram, 1 buah kalung emas 15 karat berat 3 gram dengan total keseluruhannya mencapai 10 gram, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih les biru tahun 2019, uang tunai sejumlah Rp 1.000.000, yang didalam bagasi sepmor korban dan 1 unit Handphone merek Samsung Galaxi Prime SM- G530H warna putih milik korban.

Barang bukti yang disita berupa 10 Gram emas milik korban yang sudah di leburkan, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih les biru tahun 2019, BL 3802 FAC (STNK BL 6623 UAC ) milik korban, 1 unit Handphone merek Samsung Galaxi Prime SM- G530H warna putih milik korban. 1 buah pisau bergagang kayu yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, 1 unit Handphone warna hitam merek Nokia Model RM-1134 milik pelaku IW, 1 unit sepeda motor Merk motor Merk Jupiter warna hijau BL 6636 DAC berikut dengan STNK dan BPKB.

Sedangkan uang Rp 1.000.000 dalam bagasi sepeda motor korban sudah habis digunakan oleh pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 Yo 340 KUHPidana, serta Pasal 365 ayat (4) dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

close