-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Bejat !, Seorang Ayah di Aceh Tamiang Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil

03 Juni 2020 | Juni 03, 2020 WIB | Last Updated 2020-06-04T11:11:43Z
Ilustrasi

Haba Nusantara.net, Aceh Tamiang - S (40 tahun ) seorang Ayah di Aceh Tamiang tega mencabuli putri kandungnya sendiri bunga (bukan nama asli-red) yang berusia 16 tahun. Akhirnya dia dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Korban hamil 5 bulan akibat perbuatan pelaku. saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan," kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polrest Aceh Tamiang, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, Rabu (3/6/2020) 

Aksi bejat itu dilakukan pelaku bukan hanya sekali. Tapi berulang kali di rumah mereka. Korban yang tertekan karena diancam pelaku, tak dapat berbuat banyak. 

Tak terima dengan pengakuan anak kandungnya, ibu kandung NH melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tamiang. Pelaku ditangkap pada Selasa (2/6/2020). 

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui semua perbuatannya. 

"Pencabulan itu dilakukan sejak September 2019 silam. Sudah 5 kali dia menyetubuhi anak kandungnya. Namun baru ketahuan setelah korban hamil 5 bulan," jelas Kasat Reskrim 

Adapun status S dan NH sedang pisah ranjang 

Ryan Citra Yudha menjelaskan, perbuatan bejat sang ayah itu terungkap, berawal ketika ibu kandung NH datang menjemput bunga dengan mengendarai sepeda motor 

"Lalu NH merasa curiga melihat anak nya yanh badan nya sudah lebih gemuk dan ber isi badan nya, " tuturnya. 

Melihat ada yang aneh, kemudian NH menanyakan pada bunga, apakah benar ia benar hamil ?. 

Kemudian korban mengatakan bahwa ya benar dirinya sedang hamil dan yang melakukannya adalah ayah kandungnnya bernama S. 

"Mendengar pertanyaan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Aceh Tamiang, " ujar Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang itu. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (3ndrik)
close