Haba Nusantara.net, Aceh Tamiang – Hari pertama Posko Uji Rapid Test beroperasi berlokasi di SKB Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Selasa, (02/06/20).
Sejak pagi tadi sekira pukul 09.00 Wib saat Posko dibuka dan sampai dengan sore ini, sebanyak 22 (dua puluh dua) orang melakukan Uji Rapid Test dengan hasil keseluruhannya Non-Reaktif. Test ini dilakukan bagi masyarakat Aceh Tamiang yang ingin melakukan perjalanan ke luar Aceh.
“Rapid Test ini, hanya screening saja, untuk mengetahui reaktif atau tidak, untuk hasil yang akurat tetap menggunakan uji Swab melalui PCR, dan kegiatan ini juga merupakan upaya antisipasi dini terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang”, sebut Kadis Kesehatan Ibnu Azis, SKM
“Adapun pemeriksaan yang dilakukan di Posko tersebut berasal dari Unsur Tim Gugus Tugas dari Dinas Kesehatan”, ungkap Kadis.
Ibnu Azis kemudian menyampaikan jika nantinya hasil pemeriksaan tersebut didapatkan hasil Reaktif, maka secepatnya Tim Medis akan melakukan uji swab, untuk diketahui kejelasan hasil test tersebut.
Sebagai informasi, kepada masyarakat yang ingin melakukan uji rapid test bisa memenuhi persyaratan tersebut dengan membawa foto copy KK dan KTP masing-maisng sebanyak 1 lembar, kemudian membawa Surat Keterangan dari Datok Penghulu setempat dan kepada pemohon wajib menggunakan masker.
Untuk penerapan jam layanan, posko ini dibuka dari jam 09.00 Wib s/d 12.00 Wib dan setelah jam istirahat posko kembali dibuka dari pukul 14.00 wib s/d 15.00 Wib.