-->

Notification

×

Iklan

Iklan

4 Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Aceh Tamiang

19 Juni 2020 | Juni 19, 2020 WIB | Last Updated 2020-06-19T08:49:30Z

Habanusantara.net, Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kembali melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk bertempat di Halaman Dalam Gedung Islamic Center, pada Jum’at (19/06/20).

Eksekusi Uqubat Cambuk ini dilakukan kepada 4 orang terhadap pelanggaran Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masing-masing dengan inisial RAH laki-laki (24th), YP laki-laki (21th) dan RA laki-laki (22th), ketiganya melanggar 18 Jo Pasal 6 ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 10 kali dan dicambukkan didepan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam rumah tahanan sementara. 

Sementara 1 orang lagi dengan inisial LEG laki-laki (66th) melanggar Pasal 16 Ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 30 kali cambukan di depan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Roby Syahputra selaku Pelaksana Uqubat Cambuk mengatakan sebanyak 4 orang terhukum, dieksekusi sesuai dengan keputusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Tamiang. 

Ia katakan, dalam kurun beberapa bulan ini, tampak adanya penurunan jumlah terhukum pada pelanggaran hukum jinayat. 

“Kita harapkan kedepannya pelanggaran hukum jinayat di Aceh Tamiang bisa hilang dikarenakan masyarakat sudah bisa menyadari perbuatan-perbuatan tersebut sangat merugikan diri sendiri dan orang lain”, ujar Robby berharap. 

Eksekusi ini juga menjadi bukti, bahwa penegakan syariat islam dibumi muda sedia benar-benar berjalan dengan baik. 

Tampak hadir Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh Tamiang, Kepala Dinas Syari’at Islam, Waka Polres Aceh Tamiang serta tamu undangan lainnya.(3ndrik)
close