Habanusantara.net, Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh
Tamiang bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kembali melaksanakan Eksekusi
Uqubat Cambuk bertempat di Halaman Dalam Gedung Islamic Center, pada Jum’at
(19/06/20).
Eksekusi Uqubat Cambuk ini dilakukan kepada 4 orang terhadap pelanggaran Qanun
Aceh No.06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masing-masing dengan inisial RAH
laki-laki (24th), YP laki-laki (21th) dan RA laki-laki (22th), ketiganya
melanggar 18 Jo Pasal 6 ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak
10 kali dan dicambukkan didepan umum dengan dikurangi selama terdakwa berada
dalam rumah tahanan sementara.
Sementara 1 orang lagi dengan inisial LEG laki-laki (66th) melanggar Pasal 16
Ayat (1) dengan Uqubat Takzir berupa cambuk sebanyak 30 kali cambukan di depan
umum dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Roby Syahputra selaku
Pelaksana Uqubat Cambuk mengatakan sebanyak 4 orang terhukum, dieksekusi
sesuai dengan keputusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Tamiang.
Ia katakan, dalam kurun beberapa bulan ini, tampak adanya penurunan jumlah
terhukum pada pelanggaran hukum jinayat.
“Kita harapkan kedepannya pelanggaran hukum jinayat di Aceh Tamiang bisa
hilang dikarenakan masyarakat sudah bisa menyadari perbuatan-perbuatan
tersebut sangat merugikan diri sendiri dan orang lain”, ujar Robby
berharap.
Eksekusi ini juga menjadi bukti, bahwa penegakan syariat islam dibumi muda
sedia benar-benar berjalan dengan baik.
Tampak hadir Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh Tamiang, Kepala Dinas Syari’at
Islam, Waka Polres Aceh Tamiang serta tamu undangan lainnya.(3ndrik)