Habanusantara.net, Banda Aceh, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh Ismawardi meminta kepada Warga Kota Banda Aceh untuk mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan diberlakukan secara efektif mulai Sabtu 16 Mei 2020, jam 00.00 WIB mendatang.
“Kita meminta kepada Warga Kota dan Masyarakat yang luar Kota yang berada Berada di Banda Aceh untuk mematuhi Perwal wajib masker tersebut. Ini sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran wabah Virus Corona yang semakin meluas,” ujar Ismawardi, Senin (11/5/2020) malam.
“Kita meminta kepada Warga Kota dan Masyarakat yang luar Kota yang berada Berada di Banda Aceh untuk mematuhi Perwal wajib masker tersebut. Ini sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran wabah Virus Corona yang semakin meluas,” ujar Ismawardi, Senin (11/5/2020) malam.
Ia menjelaskan, penggunaan masker itu sangat penting untuk menghentikan penyebaran wabah Virus Corona. Masker bukan hanya aksesoris atau sekedar hiasan, akan tetapi sebagai perlindungan diri yang efektif dan sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda dunia ini, termasuk di Aceh.
"Masker bukan hanya sekedar aksesoris semata, akan tetapi masker merupakan alat yang sangat efektif untuk mencegah menulari atau tertular virus Corona. Saya berharap warga sadar akan pentingnya menggunakan masker apabila melakukan aktivitas di luar rumah," kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh itu.
Menurut Ismawardi, Perwal yang digagas langsung Wali Kota Banda Aceh itu untuk menyelamatkan warga kota dari terinfeksi virus corona, karena itu kita berharap seluruh warga kota dan masyarakat lainnya bisa mematuhinya.
Ismawardi juga mengimbau kepada warga agar selalu menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah, karena berdasarkan Perwal No 24/2020 yang bersifat memaksa, apabila masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tertangkap oleh petugas saat tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang. "Untuk warga luar kota yang melanggar berulang diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh berdasarkan perwal tersebut," tuturnya lagi.
Selain menggunakan masker, warga juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona, yakni dengan sering melakukan cuci tangan dengan air mengalir, tidak berkumpul-kumpul, melakukan sosial distancing dan Physical Distancing.
“Saya berharap kepada warga kota untuk mematuhi perwal tersebut, dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah, selain itu juga terus berdoa memohon kepada Allah agar wabah virus corona ini cepat berlalu sehingga bisa beraktivitas kembali secara normal seperti sedia kala,” pungkas Ismawari yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh.[Ismail]
"Masker bukan hanya sekedar aksesoris semata, akan tetapi masker merupakan alat yang sangat efektif untuk mencegah menulari atau tertular virus Corona. Saya berharap warga sadar akan pentingnya menggunakan masker apabila melakukan aktivitas di luar rumah," kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh itu.
Menurut Ismawardi, Perwal yang digagas langsung Wali Kota Banda Aceh itu untuk menyelamatkan warga kota dari terinfeksi virus corona, karena itu kita berharap seluruh warga kota dan masyarakat lainnya bisa mematuhinya.
Ismawardi juga mengimbau kepada warga agar selalu menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah, karena berdasarkan Perwal No 24/2020 yang bersifat memaksa, apabila masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tertangkap oleh petugas saat tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang. "Untuk warga luar kota yang melanggar berulang diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh berdasarkan perwal tersebut," tuturnya lagi.
Selain menggunakan masker, warga juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona, yakni dengan sering melakukan cuci tangan dengan air mengalir, tidak berkumpul-kumpul, melakukan sosial distancing dan Physical Distancing.
“Saya berharap kepada warga kota untuk mematuhi perwal tersebut, dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah, selain itu juga terus berdoa memohon kepada Allah agar wabah virus corona ini cepat berlalu sehingga bisa beraktivitas kembali secara normal seperti sedia kala,” pungkas Ismawari yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh.[Ismail]