-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Keputusan, M Nur Ditunjuk Menjadi Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang

20 Mei 2020 | Mei 20, 2020 WIB | Last Updated 2020-05-20T05:51:57Z


Habanusantara,net | ACEH TAMIANG -- Berdasarkan surat keputusan Gubernur, Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang yang sudah beberapa bulan kosong kini resmi ditunjuk yakni Muhammad Nur dari partai Demokrat.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, membenarkan penunjukan Muhammad Nur, anggota dewan dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua II.

Hal itu dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Aceh Nomor:171.11/1149/2020 tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Surat Keputusan Gubernur, kata Fadlon, disebutkan pengangkatan Muhammad Nur dilakukan sesuai surat DPD Partai Demokrat Aceh Nomor 024/PD.DPD/Aceh/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 perihal tindak lanjut pimpinan DPRK Aceh Tamiang.

"Insyaallah setelah lebaran Idul Fitri akan segera kami Banmuskan untuk segera dilantik dalam sidang paripurna," ungkap Fadlon. Dengan telah ditunjukan Muhammad Nur sebagai Wakil Ketua II, maka ketiga pimpinan kolektif di DPRK Aceh Tamiang sudah lengkap. Terangnya

close