Habanusantara.net, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh mengajukan lima rancangan qanun (raqan) inisiatif dewan dalam rapat paripurna Rancangan Qanun Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020 dan Penjelasan Perubahan Program Legislasi Kota (Prolek) Banda Aceh Tahun 2020 yang berlangsung di Gedung DPR Kota Banda Aceh, Selasa (19/05/2020).
Adapun kelima raqan tersebut, yaitu Raqan Pemilihan Keuchik Serentak Melalui E-Voting, Raqan Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar dan Budaya, Raqan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, Raqan Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dan Raqan Rencana Pembangunan Induk Wisata.
Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Heri Julius, S.Sos MM dalam laporannya mengatakan, berdasarkan Keputusan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Januari 2020, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh sudah menetapkan 18 raqan yang akan dibahas pada tahun 2020 ini.
“Waktu itu sebenarnya sudah ada keinginan dari DPRK Banda Aceh untuk mengusulkan rancangan qanun inisiatif dewan, akan tetapi saat itu ada beberapa hal yang belum disiapkan oleh masing-masing alat kelengkapan dewan selaku pengusul,” kata Heri.
Ia melanjutkan, ada satu rancangan qanun inisiatif dewan yang belum final pembahasannya di tahun 2019.
“Rancangan qanun yang dimaksud adalah Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar Budaya sehingga rancangan qanun tersebut kita masukkan ke dalam Prolek 2020 ini,” ujarnya.
Heri juga menyampaikan terima kasih kepada anggota Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, pimpinan komisi-komisi dan dewan, serta tim Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah memberikan pendapat usul dan saran dalam pembahasan bersama terhadap perubahan Program Legislasi Kota Banda Aceh tahun 2020 ini. Sehingga Prolek Banda Aceh ini sudah diparipurnakan.
“Semoga Allah Swt memberkati aspirasi dan usaha kita semua dalam mewujudkan supremasi hukum, khususnya dalam hal pembentukan Qanun Kota Banda Aceh sesuai amanah perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST usai rapat paripurna tersebut mengatakan, kelima qanun inisiatif dewan itu diajukan karena ada kebutuhan mendesak. Maka dalam perubahan prolek tahun 2020 DPRK Banda Aceh memparipurnakan empat usulan rancangan qanun inisiatif dewan ditambah satu rancangan qanun yang diusulkan oleh banleg, yaitu Raqan Pelestarian Situs dan Sejarah serta Cagar dan Budaya.
“Ini sesuatu yang sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya visi dan misi Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Farid didampingi Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Selain dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, rapat tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Kajari Banda Aceh, Dandim 01/02 Banda Aceh, dan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta para asisten dan perwakilan dari SKPK terkait.[adv/*]