-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ramza Harli Minta Satpol PP Tegak Perwal Wajib Masker dengan Cara Humanis

20 Mei 2020 | Mei 20, 2020 WIB | Last Updated 2020-05-19T18:05:34Z

Haba Nusantara.net, Banda Aceh - Anggota DPR Kota Banda Aceh Ramza Harli SE meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh untuk melakukan tugasnya dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 kepada pelanggar dengan cara-cara yang manusiawi dan persuasif.

Cara itu dilakukan agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya Warga Kota Banda Aceh


Ia juga mengharapkan kepada satpol PP kedepan harus rutin melakukan penertiban dan razia terutama tempat keramaian juga kantor kantor pemerintah. Kantor dan tempat keramaian itu penting dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona ini.


"Kita meminta kepada satpol PP rutin melakukan razia, kalau di kantor pemerintahan ada yang melanggar, harus ditindak juga minimal ASN sesuai dengan aturan Perwal tersebut, kita juga kepada satpol PP tidak arogan dalam penegakan aturan tersebut," ujarnya.


“Kami mengingatkan tugas dan fungsi terutama Satpol PP, sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatakan tugas Satpol PP adalah persuasif dalam menegakkan perda,” ujar Ramza Harli lagi


Ia menuturkan, langkah persuasif sebagai upaya agar tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat. Sementara penegakkan hukum seperti tindak pidana ringan (tipiring) baru dilakukan setelah pelanggar tidak mengindahkan upaya persuasif tersebut.


“Upaya penindakkan itu langkah terakhir apabila pelanggar tidak mengindahkan. Tapi sebelum itu Satpol PP jangan arogan dan sombong, terapkan cara yang humanis serta nyaman pada masyarakat,” ucapnya.


berdasarkan perwal yang berlaku, para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pencatatan identitas, tidak diberikan layanan publik, dan pencabutan Identitas nya.


"Sesuai dengan perwal, para pelanggar di catat identitasnya, jika masih melakukan pelanggaran maka tidak diberikan pelayanan publik dan jika masih juga melanggar akan kita cabut KTP-nya, sedangkan warga luar kota yang melanggar berulang kali, diminta keluar dari Banda Aceh dan tidak diperkenankan masuk ke kota Banda Aceh lagi," ujarnya.


Menurut Ramza Harli, kinerja Satpol PP saat ini sudah cukup baik dalam mengemban tugas sebagai penegak Qanun dan Perwal. Namun produktivitas perlu ditingkatkan dalam upaya menangani permasalahan di Kota Banda Aceh.


“Kinerjanya sudah bagus, tapi saya berpesan bekerjalah dengan baik, jangan sembrono dan arogan, lakukan sesuai aturan, serta utamakan kepentingan umum dari pada pribadi,” pesannya.(**)
close