Habanusantara.net, Banda Aceh - HUS alias MI (31) warga salah satu gampong di
Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar harus dilakukan tindakan tegas dan terukur
oleh Petugas dari Sat Reskrim Polresta Banda Aceh setelah berhasil merampas
uang senilai 320 juta dan sepeda motor milik seorang pedagang Zulmaidi (42)
warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (13/4/2020) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Reskrim
AKP M. Taufiq, SIK MH mengatakan, pelaku yang juga pernah bekerja di toko
milik korban tega merampas uang milik mantan majikannya itu.
"Korban saat itu kembali dari tokonya menuju rumah dengan membawa hasil
penjualannya menggunakan sepeda motor miliknya. Tiba - tiba dua orang pelaku
menggunakan sebo dari tempat persembunyian melompat kearah korban dengan
tujuan korban terjatuh," kata Kapolresta.
Namun, disaat itu korban dan pelaku terjadi perlawanan sehingga salah satu
pelaku mengalami luka dibagian telinga, dan pelaku berhasil melarikan sepeda
motor serta uang yang disimpan dalam bagasi, tutur Kapolresta didampingi Kanit
Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Trk dan Kasubbag Humas Iptu Hardi,
SH.
"Uang milik korban itu dari hasil penjualannya selama seminggu di toko Teuka
Baru di Darul Imarah, Aceh Besar," tambah Kapolresta.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.B /179/IV/yan.2.5/2020/SPKT tanggal 14
April 2020 tentang perampasan yang merugikan korban sebesar 336 juta, Polisi
melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang terjadi tersebut
berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP berupa sendal jepit dan
kantong plastik warna hitam milik pelaku.
"Personil Unit Jatanras dan Unit Ranmor melakukan olah TKP bersama Unit
Intelkam Polsek Darul Imarah dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta
saksi lainnya terkait barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian," tambah
Kapolresta.
Setelah menemukan titik terang, Personil melakukan penangkapan terhadap MM
alias Amar (20) warga Aceh Besar yang ikut serta melakukan aksi kejahatan pada
malam tersebut dengan membawa hasil rampasan menggunakan sepeda motor milik
korban, Kamis (28/4/2020) sekitar jam 23.00 WIB dirumahnya.
"Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh MM alias Amar, Polisi bergerak
menuju ke rumah yang dihuni pelaku di Komplek perumahan Arab Saudi, Miruk,
Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jumat (29/4/2020) dini hari," lanjut
Kapolresta Banda Aceh.
Sesampai petugas dirumah pelaku, petugas berhasil mengamankan juga isteri
pelaku yang telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya
tersebut serta barang bukti lainnya dari hasil kejahatan yang dilakukannya,
lanjutnya lagi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa plastik hitam yang diikat tali,
satu pasang sendal jepit, uang senilai 99 juta, Sepeda Motor Suzuki Spin warna
merah, Sepeda Motor Honda Vario putih Sepeda Motor Honda Vario 150 warna
hitam, Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam serta BPKB Asli dan STNK Asli,
spring bed, kipas angin, kompor gas, lima mayam emas berbetuk gelang, tabung
gas serta tiga unit handphone," Kata Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, pada saat pelaku HUS alias MI dibawa oleh petugas,
ianya berteriak dan melawan petugas dan petugas melakukan tindakan tegas dan
terukur untuk melumpuhkan pelaku dan pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit
Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis.
Dalam kasus tersebut, turut diamankan seorang wanita EL (33) tahun, isteri
siri dari HUS alias MI yang mengetahui perbuatan suaminya serta menikmati
hasil kejahatan dengan membeli satu gelang emas seberat 5 mayam serta membeli
satu unit Handphone merk Vivo warna biru.
Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan
2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara itu isteri HUS alias MI
dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.